Pengamat: KPK Kadang-kadang Ngawur, Perlu Dibenahi

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Pakar Hukum Pidana Chairul Huda mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memang suatu kebutuhan. Karena menurut dia, KPK terkadang suka membuat aturan sendiri.

Buntut Pembubaran Diskusi PWF di Hotel Oranjje Bali, Ormas PGN Dipolisikan

“KPK kadang-kadang ngawur sehingga perlu dong ada yang dibenahi, jangan KPK itu seperti lembaga tinggi negara. Ini perlu ada hal-hal yang diatur ulang supaya semua bisa dipertanggungjawabkan,” kata Huda saat dihubungi.

Huda melihat, urusan menteri saja KPK pun ikut menentukan. “Jadi, harus tetap ada yang dibenahi, cuma yang mana yang harus dibenahi. Bukan tidak mungkin masuk para kepentingan para mantan koruptor atau para calon koruptor dalam revisi ini,” ujarnya.

Buka Sekolah Perubahan, Cak Imin Mau Tingkatkan Produktifitas Masyarakat Indonesia

Huda menilai, harus ada transparansi dalam melakukan pembahasan terhadap revisi UU KPK, jangan sampai ada yang menunggangi atau kepentingan koruptor untuk melakukan perlawanan balik.

Misal, kata dia, siapa konseptornya, apa target yang mau diubah dalam revisi UU KPK, tentang hal apa, kenapa mesti dirubah dan seperti apa perubahannya. Sehingga, semua harus dijelaskan secara transparan pembahasannya.

Sri Mulyani Ungkap 16.451 Kontainer Sudah Dibebaskan dari Pelabuhan

“Ini kalau perubahan pembahasan secara diam-diam, kan menimbulkan prasangka. Makanya mesti transparan. Alasan bagi yang pro apa, alasan bagi kontra apa. Itu yang harus kita bicara di ruang publik,” ujarnya menambahkan.

Ia menjelaskan, KPK itu memiliki banyak kewenangan, maka perubahan terhadap poin UU KPK pun harus jelas. Misal, kata dia, pengawasan terhadap kewenangan KPK sebagai penyelidik, penyidik, penuntut umum itu tidak diperlukan perubahan.

“Karena, itu ada lembaganya di dalam sistem peradilan pidana, namanya praperadilan. Tapi kalau pengawasan berkenaan dengan kewenangan koordinasi, kewenangan supervisi, kewenangan pengambilalihan, kewenangan pencegahan. Nah, itu perlu pengawasan,” katanya. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya