Polri Minta Bantuan Polisi Australia untuk Pulangkan Veronica Koman

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kepolisian RI berkirim surat ke Kepolisian Australia, Australian Federal Police atau AFP, untuk memulangkan Veronica Koman Liau, tersangka penyebaran informasi hoaks dan provokatif dalam rentetan kerusuhan Papua. Veronica kini tinggal di Australia, negara asal suaminya.

Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut

"Kami akan kirim surat kepada AFP, Kepolisian Australia, untuk membawa Veronica ke KBRI atau kepada Kepolisian," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Jumat 13 September 2019.

Koordinasi dengan AFP akan dilakukan, jika Veronica tetap mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga batas waktu yang diberikan Polri pada 18 September 2019. "Bersamaan itu juga kami kirimkan red notice yang nanti dari pihak Hubinter (Polri) akan digelar di Prancis. Setelah itu memenuhi penetapannya, baru disebar ke 190 negara," ujar Luki.

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

Polda sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Australia di Surabaya, terkait kasus Veronica. Berdasarkan hasil koordinasi, Australia tidak akan ikut campur dengan masalah hukum yang membelit Veronica, karena wanita itu warga negara Indonesia.

Veronica disangka menyebarkan informasi palsu dan provokatif dalam rentetan kerusuhan Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019. Selama ini, dia memang dikenal sebagai pendamping aktivis Papua. Selain hadir langsung dalam beberapa kegiatan soal Papua, Veronica juga terpantau aktif melakukan pendampingannya melalui media sosial di Twitter dengan akun @VeronicaKoman.

Pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Papua Terancam Tak Maksimal

Selain Veronica, polisi Jatim juga menetapkan dua tersangka lain dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, yakni Tri Susanti alias Susi dan Samsul Arifin. Susi adalah korlap massa penggeruduk asrama saat kericuhan terjadi pada Jumat-Sabtu, 16-17 Agustus 2019. Dia disangka menyebarkan informasi palsu dan provokatif.

Samsul Arifin adalah aparatur sipil negara yang bertugas di Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Saat kejadian di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, dia memantau situasi di lokasi.

Namun, Syamsul terpengaruh keadaan dan reaksioner hingga kemudian melontarkan umpatan berbau SARA. Nah, ucapan rasial itulah yang memicu kerusuhan berkelanjutan di Papua dan Papua Barat. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya