Tersangka Korupsi, Menpora Imam Nahrawi Punya Harta Rp22 Miliar

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi
Sumber :
  • Twitter/@imam_nahrawi

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan gratifikasi. Imam diduga bersama-sama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima sekitar Rp26,5 miliar selama menjabat Menpora. 

Dikutip VIVAnews dari laman KPK, Imam terakhit lapor harta kekayaannya ke KPK pada 2017, yang kemudian diterbitkan KPK pada 31 Maret 2018. Total hartanya Rp22.640.555.093. 

Harta Menpora Imam Nahrawi terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Harta bergeraknya didominasi oleh tanah dan bangunan. 

Tercatat dalam LHKPN tersebut, Imam memiliki 12 tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, seperti di Jakarta, Sidoarjo, Bangkalan, Surabaya, dan Malang. 

Imam Nahrawi juga tercatat memiliki alat transportasi, di antaranya Mobil Hyundai tahun 2010, Mobil Mitsubishi Pajero tahun 2011, Toyota Innova tahun 2005 dan Toyota Alphard tahun 2009. Mobil-mobil tersebut diklaim Imam berasal dari hasil sendiri. Total harga mobilnya ditaksir Rp1,7 miliar.

Imam juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sekira Rp4,6 miliar, dan surat berharga senilai Rp463 juta serta kas dan setara kas sekira Rp1,7 miliar. Imam Nahrawi tidak tercatat memiliki utang, sehingga total keseluruhan hartanya Rp22.640.556.093.

Sebelumnya, Pimpinan KPK menerangkan bahwa Imam dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018. Selain penerimaan uang itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar. 

Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. 

Kata Kepala BPKP soal Namanya Masuk Radar Pansel Capim KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

Sekjen DPR Ajukan Praperadilan, KPK: Dengan Sendirinya Deklarasi Dia Tersangka

Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 Mei 2024