KPK Cegah Imam Nahrawi ke Luar Negeri

Menpora Imam Nahrawi memberikan pernyataan usai jadi tersangka.
Sumber :
  • VIVAnews/ Syaefullah.

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan surat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pencegahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri. Nahrawi dicegah menyusul statusnya sebagai tersangka suap pengurusan dana hibah dari pemerintah untuk KONI dan gratifikasi.

img_title Airlangga; Realisasi KUR hingga Agustus 2026 Capai Rp 234,17 Triliun

Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando mengamini soal pencegahan Imam Nahrawi. Ditjen Imigrasi Kemenkumham pun telah menerima surat pencegahan Imam untuk bepergian ke luar negeri sejak 23 Agustus 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sudah (terima surat pencegahan Imam Nahrawi). Surat diserahkan pada 23 Agustus lalu," kata Sam Fernando saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 19 September 2019.

img_title Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara

Imam dicegah selama enam bulan ke depan. Saat ini, Imam diketahui masih berada di Jakarta dan telah mundur dari jabatannya sebagai menpora.

Pada perkaranya, Imam Nahrawi diduga bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar.

img_title Polisi Geledah Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Terkait Kasus Pungli-Gratifikasi

Uang tersebut disinyalir diterima Imam Nahrawi dalam dua kali tahapan. KPK menduga Imam menerima uang dalam rentang waktu 2014-2018 senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah)

Eks Jampidsus Febrie Didakwa Samarkan Uang Rp346 Miliar, Dipakai Beli Tanah hingga Emas

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa melakukan TPPU dan berhasil menghilangkan dan atau menyamarkan penerimaan Rp346 miliar serta USD440 ribu melalui berbagai aset.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut