KPK Tetapkan Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

"KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 18 April 2024.

Penetapan tersangka itu setelah tim penyidik KPK berhasil mengumpulkan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis.

Dirjen Kementerian Pertanian Bela-belain Patungan Rp500 Juta Buat Beliin Mobil Anaknya SYL

Ali jelaskan Eko Darmanto sebelumnya jadi tersangka gratifikasi buntut dari pamer harta di sosial media atau flexing.

"Setelah sebelumnya, KPK menetapkan status Tersangka terhadap ED (pejabat Bea Cukai Kemenkeu RI) terkait penerimaan gratifikasi," tutur Ali.

Saksi Ungkap Kaca Mata SYL Dibeli Pakai ‘Uang Haram’ Kementerian Pertanian

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Menurut dia, dari analisis pihaknya ditemukan dugaan Eko yang menyembunyikan asal usul kepemilikan hartanya.

"Dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya," ujar Ali.

KPK Resmi Tahan Eko Darmanto

KPK resmi menahan Eko Darmanto usai diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi sejak 8 Desember 2023. Eko tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Rompi tersebut melekat di badan Eko dengan dilengkapi jaket berwarna hijau dan masker.

Eko Darmanto pun terlihat dalam kondisi tangan di borgol dan dikawal oleh ajudan KPK yang hendak dibawa masuk ke ruang konferensi pers gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan Eko akan ditahan selama dua puluh hari pertama.

"Menjadi kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan ED (Eko Darmanto) untuk 20 hari pertama," ujar Brigjen Asep Guntur Rahayu di gedung merah putih KPK, Jumat, 8 Desember 2023.

Asep menuturkan penahanan Eko untuk 20 hari ke depan dilakukan mulai Jumat 8 Desember hingga 27 Desember 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

KPK menilai Eko melanggar Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya