KPK Cegah Tersangka Anggota BPK Rizal Djalil Bepergian Ke Luar Negeri
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua orang tersangka baru terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR, untuk tidak bepergian ke luar negeri. Salah satu tersangka yakni Anggota BPK RI, Rizal Djalil.
Selain Rizal, KPK menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
"Untuk kebutuhan penyidikan ini, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke Imigrasi atas nama dua tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada awak media di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 25 September 2019.
Saut menyatakan keterangan keduanya sangat penting untuk mengklarifikasi sejumlah temuan baru dalam kasus tersebut.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019," kata Saut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota BPK RI, Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, selaku tersangka. Hal ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya ditangani KPK.
KPK menduga terdapat aliran dana senilai US$100 ribu yang diterima Rizal Djalil dari Leonardo Jusminarta.
Uang tersebut diberikan untuk mengakali Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK RI atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah. Adapun Leonardo merupakan pengusaha yang mendapat proyek SPAM di Kementerian PUPR. (sah)