Eks Auditor BPK Didakwa Terima Suap dan Pencucian Uang

Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Auditor Utama Keuangan Negara III di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri, menerima suap Rp240 juta.

img_title Mendes Abdul Halim Iskandar Bangun Ketahanan Pangan Desa di 5 Provinsi

Suap tersebut diberikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji berupa uang dari Sugito melalui Jarot (dan melalui Auditor BPK Ali Sadli) secara bertahap," kata jaksa KPK, Ali Fikri, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 18 Oktober 2017.

img_title Gernas BBI 2021 Targetkan 6,07 Juta UMKM-BUMDes Masuk Platform Digital

Menurut jaksa, uang Rp240 juta itu diduga diberikan dengan maksud supaya Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Padahal, masih ada temuan pertanggungjawaban pada laporan keuangan tahun 2015 dan 2016 yang belum ditindaklanjuti oleh Kemendes. Selain itu, temuan tersebut berpengaruh pada audit yang sedang dilakukan.

img_title Gaung Gernas BBI hingga Desa, Produk BUMDes di Kaltim Go Global

Rochmadi dan Ali Sadli merupakan penanggung jawab dan wakil penanggung jawab tim pemeriksa dari BPK RI, untuk memeriksa laporan keuangan Kemendes di wilayah Jakarta, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat.

Mulanya, tim review BPK menemukan adanya beberapa kekurangan, sehingga mengusulkan pemberian opini WTP ditangguhkan.

Kemudian, pada akhir April 2017, di ruang kerja Sekjen Kemendes, dilakukan pertemuan antara Sekjen Kemendes Anwar Sanusi, Sugito dan salah satu auditor BPK Choirul Anam.

Dalam pertemuan itu, Anam menginformasikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan akan mendapat WTP.

Namun, Anam menyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberikan uang. Anam menyebut jumlah uang yang harus diberikan sebesar Rp250 juta. "Itu Pak Ali dan Rochmadi tolong atensinya," kata jaksa menirukan perkataan Choirul Anam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sugito lantas menyanggupi permintaan uang tersebut. Awal Mei 2017 Sugito bergegas mengumpulkan seluruh Sekretaris Dirjen dari seluruh unit kerja. Jaksa mendeteksi uang suap yang diserahkan kepada Rochmadi dan Ali Sadli berasal dari sembilan unit kerja eselon I di Kemendes.

Menurut jaksa Ali, Sugito pernah mengonfirmasi langsung mengenai permintaan uang itu kepada Rochmadi. Saat itu, Rochmadi membenarkan permintaan uang tersebut. Tapi, Rochmadi menyarankan agar penyerahan uang langsung melalui Ali Sadli, tidak melalui Choirul Anam. Selanjutnya, penyerahan uang secara bertahap dilakukan Jarot Budi Prabowo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut