Eks Auditor BPK Didakwa Terima Suap dan Pencucian Uang
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Gratifikasi dan Pecucian Uang
Selain dakwaan suap, Rochmadi Saptogiri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar dan melakukan pencucian uang. Penerimaan itu diduga bertentangan dengan jabatan dan tugasnya sebagai Auditor BPK.
Menurut jaksa, dalam kurun waktu Desember 2014 hingga Januari 2015, Rochmadi secara bertahap menerima gratifikasi dari berbagai pihak.? Dakwaan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pertama, pada 19 Desember 2014 menerima Rp10 juta, ada 22 Desember 2014 menerima Rp90 juta. Kemudian, pada 19 Januari 2015 menerima Rp380 juta dan pada 20 Januari 2015 menerima Rp1 miliar.
Selain itu, Rochmadi pada 21 Januari 2015 menerima sebesar Rp1 miliar dan Rp300 juta. Kemudian, pada tanggal yang sama menerima lagi sebesar Rp200 juta dan Rp190 juta, dan pada 22 Januari 2015 menerima Rp330 juta.
"Bahwa sejak menerima uang, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari kerja, seperti yang dipersyaratkan dalam undang-undang," kata jaksa KPK Moch Takdir Suhan.
Jaksa KPK, Asri menambahkan, uang hasil gratifikasi itu diduga kemudian dibelikan sejumlah aset oleh Rochmadi. Aset itu berupa sebidang tanah kavling seluas 329 m2 di Kebayoran Essence, Bintaro, Tangerang. Tanah dibeli dari PT Jaya Real Property.
"Pembelian aset tersebut diduga sebagai upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya," kata Jaksa Asri giliran meneruskan baca dakwaan.
Menurut jaksa Asri, ?sejak Rochmadi menjadi auditor BPK, ia tidakk pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Padahal sebelum menjadi auditor BPK, harta kekayaan Rochmadi hanya sebesar Rp2,4 miliar.
"Bahwa uang yang digunakan untuk membeli tanah tidak sebanding dengan penghasilan dan kekayaan terdakwa. Dengan demikian, asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah," kata jaksa.
Atas perbuatan itu, Jaksa mendakwa Rochmadi melakukan pencucian uang sebagai tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
?Masih dalam dakwaan KPK, Rochmadi juga diduga menyamarkan uang yang diperoleh dari hasil korupsi, salah satunya membeli satu unit mobil Honda Odyssey. Rochmadi pada April 2017, meminta dibelikan mobil Honda Odyssey kepada Ali Sadli, bawahannya yang menjabat sebagai Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.