Eks Auditor BPK Didakwa Terima Suap dan Pencucian Uang
Rabu, 18 Oktober 2017 - 14:28 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Atas permintaan itu, Ali Sadli membeli satu unit Honda Odyssey seharga Rp700 juta di dealer mobil di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Namun, Rochmadi meminta agar pembelian mobil itu tidak menggunakan namanya.
Rochmadi menyamarkan kepemilikan kendaraan dengan memberikan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Andhika Aryanto sebagai pemilik kendaraan.
Atas perbuatan tersebut, Rochmadi didakwa melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam sidang itu pula, Jaksa KPK juga mendakwa kolega Rochmadi, Ali Sadli. Ia didakwa dengan dua dakwaan sekaligus, penerimaan suap dan TPPU. (ren)
Mendes Abdul Halim Iskandar Bangun Ketahanan Pangan Desa di 5 Provinsi
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar berharap ada kesejahteraan masyarakat desa dan daerah transmigrasi.
VIVA.co.id
17 Desember 2021