Dandhy Laksono Dijerat Pasal UU ITE

Salinan surat penangkapan Dandhy Dwi Laksono
Sumber :
  • Twitter @YLBHI

VIVA – Polisi belum memberikan keterangan apa pun tentang penangkapan seorang jurnalis dan aktivis bernama Dandhy Laksono di rumahnya di Kompleks Jatiwaringin Asri, Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut

Tapi, menurut istri Dhandy, Irna Gustiaw, tim yang menangkap suaminya membawa surat penangkapan karena alasan unggahan sang suami di media sosial Twitter tentang Papua.

Berdasarkan foto surat perintah penangkapan yang beredar di kalangan jurnalis, polisi menangkap Dandhy untuk diperiksa karena dia disangka melakukan tindak pidana menyebarkan kebencian.

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

“… diduga melakukan tidak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu dalam pasal 28 ayat 2 pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana.”

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Moh. Irhamni.

Pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Papua Terancam Tak Maksimal

Kabar penangkapan Dandhy kali pertama diungkap oleh Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, setelah istri Dandhy membuat langsung kronologi penangkapan.

Penangkapan Dhandy, sebagaimana dirilis YLBHI, terjadi Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16, Jatiwaringin Asri, Pondokgede, Bekasi, Jawa Barat, pukul 23.00 WIB, Kamis, 26 September 2019.

Awalnya, Dhandy baru sampai di rumah pukul 22.30 WIB. Lima belas menit kemudian ada tamu menggedor-gedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy.

Tamu itu, menurut istri Dandhy, dipimpin seorang bernama Fathur, yang mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan unggahan di media sosial mengenai Papua.

Pukul 23.05 WIB, tim yang terdiri empat orang membawa Dhandy ke kantor Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dengan kendaraan Fortuner. Petugas yang datang sebanyak empat orang. Penangkapan disaksikan oleh dua satpam RT setempat. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya