Amnesty International: Stop Penangkapan Aktivis

Usman Hamid dampingi Ananda Badudu di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace Simbolon

VIVA – Amnesty International Indonesia merespons penangkapan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu, oleh Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya. Penangkapan ini dianggap melanggar HAM atas jaminan kemerdekaan berpendapat.

Amnesty: Kebijakan Israel ke Warga Palestina Tindakan Apartheid

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan penangkapan Dandhy dan Ananda menunjukkan bahwa polisi malah justru menjauh dari nilai-nilai HAM yang harus mereka implementasikan dalam menjalankan tugas.

"Apa yang dilakukan Kepolisian jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM khususnya atas jaminan kemerdekaan berpendapat. Mendukung aksi mahasiswa melalui online crowd-funding bukanlah tindak pidana begitu pula dengan menyatakan pendapat, mengekspos pelanggaran HAM di Papua atau menggalang dukungan masyarakat dalam mengkritik kebijakan pemerintah melalui media sosial,” kata Usman Hamid melalui keterangan terulis.

Amnesty International Tuding Israel Lakukan Kejahatan Apartheid

Menurutnya, secara spesifik, polisi telah melakukan intimidasi terhadap Ananda Badudu dengan melakukan penangkapan. Walaupun setelah pemeriksaan polisi melepaskan dia dari semua sangkaan. Cara itu adalah intimidasi dengan menggunakan hukum. Pembebasan tersebut tidak menggugurkan pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Kami meminta Divisi Propam untuk memeriksa penyidik yang menangani dan menangkap Ananda Badudu," katanya.

Dokumen Soal Uighur Bocor, HMI Singgung Pelanggaran HAM

Ditambahkan Usman Hamid, penangkapan dan pemeriksaan atas Ananda tersebut tak seharusnya terjadi hanya karena ia melakukan aktivitas damai di media sosial. Itu adalah wujud partisipasi seorang warga negara yang ingin mengawal jalannya pemerintahan yang baik.

“Dandhy telah dibebaskan setelah diperiksa namun status tersangkanya tetap ada. Kasusnya tetap dilanjutkan oleh Kepolisian. Tindakan melepaskan Dandhy tersebut tidaklah cukup tanpa diikuti dengan penghentian status hukum dari kasus yang diada-adakan tersebut. Polisi harus segera menghentikan kasus Dandhy dan mencabut status tersangkanya,” ujarnya menegaskan.

Selain itu, Amnesty Internasional juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk konsisten atas pernyataannya menjaga demokrasi, dengan memerintahkan Kapolri agar kepolisian membebaskan semua mahasiswa dan pelajar yang masih ditahan.

Pemerintah harus menghentikan cara-cara yang represif kepada mahasiswa, pelajar dan warga lainnya yang berdemonstrasi di daerah belakangan ini. Bentuk kriminalisasi seperti yang terjadi pada Dandhy Dwi Laksono, Ananda Badudu serta sebelumnya Veronica Koman harus segera diakhiri.

"Jika tidak ada tindakan tegas dari Presiden Jokowi maka itu dapat diartikan masyarakat bahwa Presiden ikut membiarkan terjadinya pelanggaran HAM," ujarnya.

Selain itu, Komnas HAM dan Ombudsman RI juga diminta proaktif untuk memeriksa penyidik Polda Metro Jaya guna menelusuri dugaan terjadinya pelanggaran HAM dan menyimpulkan apakah telah ada kepatuhan untuk menghormati HAM dan kaidah-kaidah administrasi dalam kasus Ananda Badudu dan Dandhy Laksono. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya