Mundurnya Yasonna Dinilai Cuma untuk Lari dari Polemik

Menkumham Yasonna Laoly (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menyebut mundurnya Yassona Laoly dari jabatan sebagai Menkumham tidak bisa diterima. Karena dia mundur di tengah-tengah polemik demo mahasiswa akan beberapa revisi undang-undang, salah satunya RKHUP dan UU KPK.

Peringatan Hari Musik Nasional: DJKI Dukung Kesejahteraan Musisi

Di mana seperti diketahui Yasonna hadir mewakili pemerintah dalam beberapa pengesahan revisi UU. Salah satunya adalah UU KPK yang sudah disahkan dan jadi salah satu UU yang diprotes mahasiswa karena isinya lebih menguntungkan para koruptor.

Meski alasan Yasonna karena tak mau rangkap jabatan sebab terpilih jadi anggota DPR, Ubedilah lebih melihat kalau apa yang dilakukan Yasonna adalah menunjukkan kalau dia gagal dalam mengawal UU yang diurus pemerintah.

Menkumham Terima Penghargaan dari Pemerintah Filipina

"Menurut saya, mental politik kurang baik, kementeriannya sedang menghadapi masalah, dia seperti lari dari itu," kata dalam diskusi di Gado Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 28 September 2019.

Dia mengatakan wajar mahasiswa marah atas beberapa RUU terlebih disahkannya UU KPK yang baru. Sebab, setiap hari masyarakat Indonesia terus disuguhi tingkah para koruptor yang tampak biasa saja bahkan senyum saat di OTT KPK. 

Yasonna Sebut Revisi Aturan Remisi Koruptor Sesuai Putusan MA

Maka dari itu, ia merasa salah satunya jalan adalah pemerintah harus menerbitkan Perppu. Sebab, jika tidak mahasiswa pasti tetap tidak akan terima dan menggelar aksi lagi.

"Saya tidak akan tahu bagaimana lagi jika itu terjadi. Mahasiswa tidak bisa diprediksi, mereka cerdas dan memiliki intelektual. Buktinya saja mereka tidak mau diundang ke Istana. Mereka mau jika dialog diadakan terbuka dan transparan. Sehingga tidak terjadi kebohongan. Mereka independen," katanya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu.

DJKI: Indonesia Miliki Potensi Tinggi Transaksi Kopi dan Rempah-rempah

Plt. Dirjen KI) Razilu, terdapat 111 indikasi geografis yang telah terdaftar di DJKI. Dari angka tersebut, 71 di antaranya adalah produk kopi yang memiliki potensi.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2022