Soal UU KPK, Gugatan ke MK Dianggap Lebih Elegan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVAnews - Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Ade Reza Hariyadi menilai, penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu terkait UU Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menjadi preseden kurang baik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Di mana, satu produk UU belum apa-apa, sedikit-sedikit sudah di-perppu-kan.
Ade mengakui, perppu merupakan hak Presiden, dan urgensinya bergantung tafsir pemerintah mengenai kondisi yang bersifat memaksa, darurat, dan genting, sehingga perlu mengeluarkan perppu.
Namun, dia melihat, ada kepentingan pencitraan di balik rencana penerbitan perppu tersebut.
"Kalau pemerintah melihat aspirasi gerakan jalanan, ekstra parlementer, tekanan masyarakat cukup besar, dan akan memengaruhi legitimasi politiknya, bisa saja, karena ada kepentingan menjaga citra politiknya mengeluarkan perppu untuk memenuhi tuntutan publik," katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu 29 September 2019.
Namun, kata dia, pemerintah bisa saja mencari aman, demi menjaga citra politik. Sebab, sejak awal sebenarnya pemerintah bisa memediasi aspirasi terkait RUU KPK.
"Pemerintah kan 'co-legislator' dalam proses legislasi dan sejak awal sebenarnya bisa memediasi aspirasi yang dibawa DPR terkait RUU KPK, dan aspirasi-aspirasi yang berkembang di masyarakat, termasuk aspirasi KPK sendiri," katanya.
Menurut dia, untuk membangun tradisi ketatanegaraan yang lebih mapan dan elegan, ada baiknya disahkan dulu sebagai UU, baru kemudian mempersilakan, jika ada yang mau mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu lebih elegan, dan menghindari potensi kewenangan berlebihan di tangan Presiden dalam membuat kebijakan setingkat UU. Bisa menjadi preseden yang berulang-ulang, sedikit-sedikit diintervensi, ditafsirkan keadaan darurat, kemudian di-perppu-kan," katanya.
Sementara itu, Direktur LBHA Trisakti, Ucok Rolando P. Tamba mengatakan bahwa perppu merupakan kewenangan Presiden, tetapi harus ada syarat yang dipenuhi, yakni kondisi yang mendesak.
Jika kemudian adanya demonstrasi-demonstrasi dinilai sebagai kondisi mendesak untuk mengeluarkan perppu, ia mengingatkan, demonstrasi adalah hak menyampaikan pendapat yang sudah diatur konstitusi.
Selain perppu, kata dia, sebenarnya ada dua cara lagi untuk membatalkan UU KPK, yakni mengajukan "judicial review" ke MK yang sudah diatur negara dengan memberikan saluran-saluran dalam konteks demokrasi.