Kasus Suap Bupati Indramayu Pakai Kode Mangga Manis

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basari Panjaitan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menggagalkan praktik suap yang diduga dilakukan Bupati Indramayu, Supendi dan tiga tersangka lainnya. Skandal ini berhasil terendus tim KPK setelah adanya laporan masyarakat.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

"Adanya dugaan permintaan uang dari bupati kepada rekanan terkait beberapa proyek yang dikerjakan oleh rekanan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2019.

Basaria menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dan memvalidasi sejumlah bukti, akhirnya tim mulai bergerak dan mendapati akan ada penyerahan uang dari tersangka seorang swasta bernama Carsa AS (CAS) kepada Supendi.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Penyerahan uang dengan kode 'mangga manis' itu dilakukan masing-masing oleh perantara. Supendi melalui sopir pribadinya bernama Sudirjo, sedangkan Carsa melalui karyawannya.

"CAS meminta sopir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan 'mangga yang manis' untuk bupati," kata Basaria.

Jokowi Tunjuk Menko Airlangga Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD, Intip Tugasnya

Carsa ketika itu juga meminta Sudirjo, agar menggunakan sepeda motor yang memiliki bagasi di bawah jok. Supaya dapat dipergunakan untuk menyimpan uang. 

"Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, staf CAS lalu menaruh uang dalam kresek hitam ke dalam jok motor sopir bupati. Sopir bupati kemudian mengantarkan uang ke rumah dinas bupati lewat pintu belakang," ujar Basaria.

Setelah penyerahan itu, Carsa langsung menghubungi Supendi untuk mengonfirmasi bahwa uang yang diserahkan dirinya sebesar Rp100 juta. 

Dengan adanya penyerahan itu, beberapa tim KPK lantas bergerak menangkap pihak-pihak yang dianggap ikut terlibat. Dia menuturkan, sekitar pukul 22.40 WIB, petugas KPK menangkap ajudan bupati, Haidar Samsayail.

"Tim kemudian bergerak ke Desa Bongas, di mana sedang diadakan pertunjukan wayang di depan rumah bupati dan mengamankan SJ, sopir bupati di depan rumah bupati pukul 23.12 WIB," ujarnya.

Selanjutnya, tim mengamankan Supendi di rumahnya, di Desa Bongas pada pukul 23.32 WIB. "Tidak lama berselang, tim bergerak menuju rumah CAS, swasta dan mengamankan yang bersangkutan pukul 23.44 WIB," kata Basaria.

Kemudian pada Selasa dini hari, tim meminta Kepala Desa Bongas, Kadir untuk datang ke rumah bupati dan bawa serta uang sebesar Rp50 juta yang rencana diperuntukkan membayar dalang pada pagelaran wayang kulit di Bongas.

Uang Rp50 juta ini dicurigai merupakan bagian dari Rp100 juta yang diberikan Carsa untuk bupati. 

"Pukul 02.25 WIB tim mengamankan FM, staf di Dinas PUPR di rumahnya dan mengamankan uang yang diduga terkait perkara sebesar Rp40 juta. Tim kemudian bergerak ke kota Cirebon untuk mengamankan OMS, kepala Dinas PUPR di rumahnya di Cirebon pukul 06.30,” kata Basaria. 

Terakhir, menurut Basaria, tim mengamankan WT, kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu pukul 07.16 WIB di Cirebon dan mengamankan uang sebesar Rp545 juta.

"Total uang yang diamankan sebesar Rp685 juta," tutur Basaria.

Pada kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni, Bupati Indramayu, Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono. Ketiganya dijadikan tersangka penerima suap. Sementara itu, pemberi suap, KPK menetapkan seorang swasta bernama Carsa AS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya