Wali Kota Ditangkap KPK, Pemkot Medan Minta Maaf

Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution
Sumber :
  • https://pemkomedan.go.id

VIVA – Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution meminta maaf kepada masyarakat Medan atas penangkapan Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Anak Buah Bobby Nasution Ditunjuk Jadi Pj Bupati Deli Serdang

"Mohon maaf kami akan hal ini. Agar hal ini tidak terjadi lagi mohon beri kepercayaan pada kami, tolong beri kepercayaan pada kami dan tolong kurangi beban kami supaya kami bisa fokus," kata Akhyar kepada wartawan di Medan, Kamis siang, 17 Oktober 2019.

Selain Eldin, petugas KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka.

Bobby Nasution akan Jalin Komunikasi dengan NasDem dan PKB untuk Pilgub Sumut

Akhyar pun langsung mengkordinir kepemimpinan di Kota Medan, meski belum ada penunjukan sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Medan. Ini dilakukan untuk menjamin pelayanan publik tetap berlangsung seperti biasa pasca operasi tanggap tangan oleh KPK. Ia langsung menunjuk Plt Kepala Dinas PUPR Kota Medan.

"Sudah saya tunjuk asisten ekonomi dan pembangunan yang ditugaskan sebagai pelaksana tugas (Kadis) di Dinas PU," kata Akhyar.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

Menurut Akhyar, hal ini harus segera dilakukan mengingat banyak pekerjaan yang harus dikerjakan dan segera untuk diselesaikan. Jangan sampai, Kadis PUPR Kota Medan diamankan KPK mengganggu aktivitas di dinas tersebut.

"Walaupun belum ada surat keputusan untuk mengkoordinasi menjaga performance (kinerja) dinas berjalan dengan baik," sebut Akhyar.

Dalam kesempatan itu, Akhyar menambahkan Pemkot Medan akan berupaya memberikan bantuan hukum kepada Dzulmi Eldin. "(Pemkot Medan ) Sedang membangun komunikasi dengan pak wali (Dzulmi Eldin) bagaimana pembelaan hukum ke depannya," imbuhnya.

Ia juga mengimbau kepada jajaran Pemkot Medan, bila nantinya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik KPK. "Berikan keterangan apa adanya kepada KPK supaya tidak menyulitkan penyelidikan," ungkap Akhyar Nasution.

Dalam operasi tangkap tangan atau OTT dilakukan KPK di Medan sejak Selasa malam, 15 Oktober 2019 hingga Rabu dini hari, 16 Oktober 2019. Petugas mengamankan 5 orang dan satu orang merupakan ajudan Eldin berhasil kabur dan buron.

Dari keseluruhan yang diamankan, ?KPK hanya menetapkan Eldin dan Syamsul sebagai tersangka dalam kasus suap dengan uang diamankan senilai Rp 200 juta. Kedua dinyatakan penyidik sebagai penerima suap dan Ansyari sebagai pemberi suap.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya