Kasus Demo Rusuh, Mantan Kasat Reskrim Polres Kendari Disidang

Lima anggota Kepolisian Resor Kendari disidang disiplin atas dugaan pelanggaran membawa senjata api saat mengawal demonstrasi mahasiswa di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Propam Mabes Polri sudah memeriksa lima polisi terkait tewasnya dua mahasiswa saat demo ricuh di DPRD Sultra, Kendari. Satu anggota Polri lainnya yang menjalani sidang displin yaitu seorang perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), Jumat, 18 Oktober 2019.

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Dari informasi yang diterima, perwira tersebut berinisial DK. Ia merupakan eks Kasat Reskrim Polres Kendari.  Saat ini yang bersangkutan pun sudah dipindahkan ke bagian operasional.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Ajun Komisaris Besar Polisi Harry Goldenhardt membenarkan perihal sidang disiplin yang dijalani DK. "Iya benar hari ini (sidang disiplin)," kata Harry kepada VIVAnews, Jumat, 18 Oktober 2019.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Harry menjelaskan alasan AKP DK berbeda menjalani sidang disiplin dengan lima anggota lainnya. Kelima anggota dipindah ke bagian Pelayanan Markas (Yanma).

"Ankum (wewenang atasan yang berhak menghukum) berbeda. Yang lima adalah Yanma polda dan yang satu Biroops Polda," katanya.

Anggota Polresta Manado Ditemukan Tewas di Mampang Sedang Cuti

Sebelumnya, lima anggota Polres Kendari yang diduga membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu, menjalani sidang disiplin, Kamis, 17 Oktober 2019.

Adapun agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi dan terperiksa. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.

Karo Provost Div Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo mengungkapkan, ada tiga polisi yang mengeluarkan tembakan saat demo ricuh di gedung DPRD Sultra. Ketiga polisi itu melakukan tembakan peringatan ke udara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya