Wapres Ma'ruf Amin Ingin Penguatan Mahkamah Konstitusi

Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres.
Sumber :
  • Dok Setwapres

VIVA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengharapkan penguatan peran Mahkamah Konstitusi. Hal itu terkait peran MK dalam memberikan, memenuhi, melindungi, serta memajukan hak sosial dan ekonomi warga.

MK Tolak Gugatan Uji Materi Perppu Penanganan Covid 19

Ma'ruf menjelaskan, sudah tanggung jawab negara untuk memajukan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Karena itu, ketika negara merancang suatu kebijakan, maka harus menimbang aspek konstitusionalitas dan aspek hasilnya.

"Apakah dengan adanya kebijakan tersebut akan dapat secara optimal memberikan perlindungan terhadap hak warga negara. Saya meyakini bahwa konstitusi semua negara memerintahkan untuk adanya perlindungan terhadap hak-hak ekonomi dan sosial warga negaranya. Di sini lah peran Mahkamah Konstitusi dapat diperkuat dan dipertegas," kata Ma'ruf dalam keterangan pers, pada Senin 4 November 2019.

Wapres Ma'ruf: Keterpurukan Ekonomi Sama Daruratnya dengan Covid-19

Menurut Ma'ruf, saat ini dunia nyaris tanpa sekat-sekat dan informasi amat mudah didapat. Untuk itu, dia melanjutkan, hukum dituntut untuk lebih siap dan sigap lagi.

"Bukan untuk apa-apa, semuanya dilakukan hanya untuk menegaskan kembali tugas paling utama institusi negara, yakni melayani, melindungi, dan menyejahterakan rakyat," klaim Ma'ruf.

Rocky Gerung Sebut MK Sebatas Badan, Otaknya Dikendalikan dari Istana

Ma'ruf mengingatkan, berdasarkan pengalaman, MK tidak bisa tinggal diam sekiranya terjadi dan melihat hak-hak sosial serta ekonomi warga negara dilanggar. Hal itu berdasarkan pengalaman 16 tahun terakhir.

"Melalui putusan-putusannya, paling tidak dalam 16 tahun terakhir sejak berdiri, Mahkamah Konstitusi dapat dilihat telah menunjukkan peran, bahkan peran menentukan kebijakan negara terkait dengan perlindungan hak sosial ekonomi warga negara Indonesia," tutur Wapres.

Dia menyebut, arus informasi saat ini yang cepat sudah pasti berdampak pada semakin meleknya warga negara akan hak-hak yang dimiliki. Terutama pada hak sosial dan ekonominya.

"Sangat mungkin, makna dan tafsiran hak sosial dan ekonomi semakin berkembang dan meluas," kata Ma'ruf.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya