Sofyan Basir Divonis Bebas, ICW: Kita Dorong KPK Kasasi ke MA

Sofyan Basir divonis bebas dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir dalam kasus praktik suap di proyek PLTU Riau-1. Sofyan divonis bebas dalam kasus tersebut.

img_title MA Gelar Konferensi Pers Hari Ini, Jelaskan Putusan soal Suket Ijazah Gibran

"Pertama, kita kecewa dengan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Sofyan. Kenapa? karena berkali-kali nama yang bersangkutan sudah disebut dalam beberapa persidangan dengan terdakwa sebelumnya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu 3 November 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menilai disebutnya nama Sofyan Basir berkali-kali oleh terdakwa dalam kasus ini merupakan bukti kuat adanya dugaan Sofyan ikut bermain. Untuk itu, ICW mendorong Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

img_title Buntut Putusan MA soal Suket Gibran, PDIP Lontarkan Komentar Menohok

"Karena seperti ini kondisinya, nama Sofyan sering disebut dalam persidangan oleh terdakwa sebelumnya, maka kita dorong agar jaksa KPK sesegera mungkin lakukan upaya hukum kasasi ke MA," ujar Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan bukti yang dibawa KPK ke persidangan kuat. Maka itu, ia meyakini ada yang salah dengan putusan hakim di tingkat pertama. Padahal melihat terdakwa lain dalam kasus ini telah divonis bersalah. Misalnya, sebut saja mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih.

img_title MDP Watch, MGBKI dan PDUI Sambut Baik Putusan MA Gugurkan Puluhan Pasal Aturan Kesehatan

"Karena kita meyakini bahwa bukti yang dibawa KPK ke persidangan sudah solid. Dan beberapa terdakwa lain juga sudah divonis di persidangan baik itu Eni Saragih atau Idrus Marham," kata dia lagi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan vonis bebas terhadap mantan Dirut PLN Sofyan Basir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim menyatakan, Sofyan tak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Majelis hakim pun meminta Sofyan Basir dikeluarkan dari Rumah Tahanan KPK.

"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dikeluarkan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan vonis Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019.

Gibran Komentari Pencabutan Gugatan Suket di PTUN di Masjid Jami Ar-Ridho Jakarta Barat, Jumat (31/10/2026).

Subhan Palal Beberkan Dampak Hukum untuk Gibran Usai Putusan MA: Sangat Jelas secara Yuridis

Usai putusan kasasi MA yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka. Kini, Advokat senior Subhan Palal

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut