KPK Minta PN Jaksel Tolak Praperadilan I Nyoman Dhamantra

Mantan Anggota Komisi VI DPR dari PDIP, I Nyoman Dhamantra
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra. Politikus PDIP itu mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan suap pengurusan rekomendasi impor produk hortikultura dari Kementerian Pertanian.

Di Rakernas, PDIP Siapkan Langkah Strategis Pasca Pemilu 2024

KPK berpandangan penetapan status tersangka sudah sesuai prosedur. Sehingga, permohonan praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 126/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel dinilai harus ditolak hakim.

"Atau setidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar biro hukum KPK yang diwakili Togi Sirait di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 November 2019.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Untuk itu, hakim diminta mengesahkan penetapan tersangka, penyidikan, penyitaan, juga penahanan terhadap pemohon (pihak I Nyoman). Proses penyidikan dan penetapan tersangka ditegaskan KPK telah sesuai bukti permulaan yang cukup, sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Hal itu merujuk pada KUHAP dan Undang-Undang KPK. Dia menjelaskan, pada awalnya lembaga antirasuah dapat laporan terkait dugaan tindak pidana.

PDIP Ingin Lanjutkan Kerja Sama dengan PPP dan Hanura di Pilkada 2024

Kemudian, dibuat laporan hasil penyelidikan pada 8 Agustus ke pimpinan KPK. Dari gelar perkara, didapat sejumlah barang bukti berupa surat atau dokumen, keterangan dari 12 orang, juga pemohon, bukti uang, bukti petunjuk berupa hasil penyadapan antara orang yang diduga terlibat. Barulah status hukum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Maka itu, operasi tangkap tangan yang dilakukan telah sesuai prosedur.

Lebih lanjut, KPK berpandangan jika permohonan praperadilan yang diajukan merupakan materi pokok perkara. KPK pun minta hakim menyatakan bahwa PN Jaksel tak berwenang untuk mengadili perkara ini lantaran permohonan pemohon harusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Dengan demikian, dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan pemohon adalah keliru, tidak benar dan tidak berdasarkan hukum karena penyalahgunaan wewenang dalam membuat Keputusan sebagaimana diatur dalam UU 30/2014 merupakan lingkup kewenangan/kompetensi absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara," kata dia lagi.

Mantan anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra resmi mengajukan praperadilan atas status tersangkanya atas kasus dugaan suap pengurusan rekomendasi impor produk hortikultura dari Kementan dan surat persetujuan impor (SPI).

Tak Sesuai Prosedur

Kuasa hukum Nyoman, Fahmi Bachmid, dalam permohonan yang dibacakan di sidang hari ini, Senin 4 November 2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK atas kliennya dinilai tidak sesuai prosedur. Maka itu, status tersangka atas kliennya diminta dibatalkan.

"Tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan," kata Fahmi di PN Jaksel, Senin 4 November 2019.

Proses penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan bersamaan tanggal 8 Agustus dinilai menyalahi prosedur. Sebab kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Belum lagi alasan kurangnya bukti permulaan yang cukup. Menurutnya, apabila ada pengakuan dari pemberi yang dijadikan alat bukti dalam kasus tersebut belum tidaklah cukup jadi bukti permulaan lantaran wajib didukung bukti lain.

Diduga, penetapan kliennya jadi tersangka cuma berdasar asumsi semata. Menurut Fahmi, kliennya tidak pernah menerima uang dari pemberi suap. Pemohon dan pemberi hadiah yakni Chandry Suanda alias Afung tidak saling kenal. Kliennya disebut tak punya wewenang mengatur impor bawang putih.

"Sebab selain uang sebesar Rp2 miliar tersebut tidak pernah diterima oleh pemohon, pemohon juga tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan impor bawang putih," lanjut Fahmi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya