Mantan Pimpinan KPK Sebut Bukti atas Sofyan Basir Lemah

Sofyan Basir bebas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Guru Besar Hukum Pidana, Indriyanto Seno Adji menilai putusan bebas  (vrijspraak) terhadap mantan Dirut PLN Sofyan Basir merupakan suatu kewajaran dalam sistem peradilan pidana dengan model Due Process of Law atau proses hukum yang benar dan adil.

img_title Usai Diperiksa, KPK Sita Dokumen Ini dari Sestama BNPB

Untuk itu, kata Indriyanto, pihak manapun termasuk KPK harus menghormati dan menghargai setiap badan peradilan sebagai representasi kekuasaan yudikatif yang bebas dan independen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi tidak perlu mempersalahkan siapapun entitas dalam kasus ini. Siapapun harus menghormati dan menghargai keputusan badan peradilan sebagai representasi kekuasaan yudikatif yang bebas dan independen," kata Indriyanto kepada awal media, Selasa, 5 November 2019. 

img_title Luhut: Kepastian Hukum Jadi Prasyarat Pembentukan Family Office

Mantan pimpinan KPK tersebut berpendapat, putusan bebas terhadap Sofyan merupakan persoalan perbedaan persepsi dalam pembuktian tindak pidana yang diduga KPK dilakukan mantan Dirut BRI tersebut.

Bukti-bukti yang dimiliki KPK selama proses penyidikan tidak cukup meyakinkan majelis hakim ihwal keterlibatan Sofyan dalam tindak pidana penyuapan yang dilakukan Eni Saragih dan Johannes Kotjo maupun Idrus Marham terkait proyek PLTU Riau-1.

img_title Respons Usul KPK, Sahroni: Rampas Aset Tak Terdata di LHKPN Langgar HAM

Untuk itu, kata Indriyanto, putusan bebas terhadap Sofyan menjadi momentum bagi KPK untuk mengoreksi diri, terutama menyangkut proses penyidikan dan penuntutan. Pengawasan yang ketat harus dilakukan KPK, terutama saat menangani kasus menyangkut figur tertentu.

"Putusan Bebas ini hanya menjadikan KPK untuk lakukan koreksi internal bidang penyidikan atau penuntutan, dan ini hanya perbedaan persepsi dalam soal pembuktian saja, artinya Legally Fact ini sangat minim dan belum memenuhi syarat minimal 2 alat bukti yang bisa meyakinkan hakim," kata Indriyanto.

Indriyanto menambahkan, Pasal 55 KUHP mengenai Penyertaan maupun Pasal 56 KUHP soal Pembantuan menjadi tidak relevan manakala tidak terpenuhinya minimum dua alat bukti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi ini bukan terkait Pasal 56 KUHP sebagimana disangkakan kepada SB, tapi adanya permasalahan tidak terpenuhinya minimum dua alat bukti sebagai dasar bagi Hakim untuk memberi Putusan Bebas. Dan ini memang menjadi basis penguatan KPK ke depan dalam menangani kasus yang berdimensi celebrity cases agar lebih ketat pengawasannya," katanya. 

Indriyanto mengakui, putusan bebas lebih dikarenakan lemahnya pengumpulan minimum dua alat bukti. Dalam perkara Sofyan Basir, lembaga antikorupsi hanya berpijak pada keterangan Eni Saragih dan alat bukti penyadapan yang tak ada kaitannya dengan Sofyan atau kesaksian yang berdasarkan pada keterangan orang lain (kesaksian de auditu) yang menurut hukum bukan alat bukti.
 
"Bahkan sudah menjadi asas hukum bahwa apabila sejak awal terjadi split opinion atau keraguan, maka keraguan itu tidak bisa dijadikan dasar pengajuan kasus ke hadapan pengadilan," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut