Praperadilan Imam Nahrawi, Taufik Hidayat Disebut Jadi Perantara

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Nama mantan pebulutangkis Taufik Hidayat disebut dalam sidang praperadilan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Imam mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI.

Sekjen DPR Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Pasca Penggeledahan oleh KPK

Taufik diduga ikut jadi perantara penerima aliran uang korupsi dan gratifikasi Imam Nahrawi.

Salah satu anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dengan agenda tanggapan atas permohonanan gugatan mengatakan Taufik menerima uang sebesar Rp800 juta dari para pihak pada 12 Januari 2017.

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

Uang diduga permintaan dari Imam Nahrawi yang diperuntukan menangani perkara adiknya, Syamsul Arifin.

"Tanggal 12 Januari 2017, sebesar Rp800 juta diterima oleh saudara Taufik Hidayat untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Syamsul Arifin atau adik pemohon," kata anggota Biro Hukum KPK itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 5 November 2019.

Alvin Lim Ungkap Dugaan Mabes Polri Tekan MA Agar Praperadilan Panji Gumilang Ditolak

Taufik pun diduga menyalurkan uang yang diduga berasal dari Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) sebesar Rp1 miliar. Dia diduga turut memfasilitasi pengambilan uang.

"Sekitar Rp1 miliar dari Satlak Prima yang diambil dari saudara Miftahul Ulum di rumah saudara Taufik Hidayat," katanya lagi.

Sebelumnya, Imam Nahrawi mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangka. Praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara Imam Nahrawi terdaftar dengan nomor 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya