Jaksa Tuntut Pencabutan Hak Politik Bowo Sidik Selama 5 Tahun

Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso memberikan keterangan kepada Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/10/3019). Persidangan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim memutuskan untuk memberikan pidana tambahan pencabutan hak politik lima tahun terhadap mantan anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso. Tuntutan tersebut dilayangkan karena Bowo dinilai mencederai amanat rakyat selaku penyelenggara negara.

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

"Menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6 November 2019.

Jaksa penuntut menuntut politikus Golkar itu dengan pidana pokok berupa hukuman 7 tahun penjara. Lalu, membayar denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Eks Pimpinan Sarankan KPK Usut Politikus Pemberi Uang ke Bowo Sidik

Jaksa meyakini bahwa Bowo Sidik Pangarso menerima suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan sebagai anggota DPR. Suap dan gratifikasi itu diterima Bowo Pangarso bersama-sama dengan anak buahnya, Indung Andriani.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Bowo Pangarso membayar uang pengganti sebesar Rp52.095.965.

KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono

Adapun pertimbangan jaksa yang memberatkan Bowo Pangarso dalam tuntutannya yakni karena perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan yakni Bowo dipandang kooperatif. Mantan anggota Komisi VI DPR itu mengakui terus terang perbuatannya, mengaku bersalah, dan menyesali perbuatannya. Selain itu, sudah mengembalikan sebagian besar uang suap yang diterimanya, serta belum pernah dihukum.

Bowo Sidik Pangarso didakwa telah menerima suap sebesar US$163.733 dan Rp311 juta dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dan anak buahnya, Asty Winasty.

Uang itu diberikan kepada Bowo dengan tujuan agar PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerja sama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk yang dikelola oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Bowo Pangarso juga didakwa menerima suap lainnya yakni sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), Lamidi Jimat.

Tak hanya suap, jaksa KPK juga mendakwa Bowo telah menerima gratifikasi sebesar Rp8 miliar. Gratifikasi itu didapat Bowo dari sejumlah pihak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya