Anak Mangkir Panggilan KPK, Ini Penjelasan Yasonna Laoly

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Kani Jaya Sentosa, Yamitema Tirtajaya Laoly, dalam kasus korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Medan. 

Anak Buah Bobby Nasution Ditunjuk Jadi Pj Bupati Deli Serdang

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan bahwa pemeriksaan itu terkait dengan bisnis anaknya. Ia mengakui anaknya adalah seorang pebisnis. 

"Tapi selama tiga tahun ini dia dalam urusan di Kota Medan, dia enggak banyak terlibat," ujar Yasonna, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 11 November 2019.

Bobby Nasution akan Jalin Komunikasi dengan NasDem dan PKB untuk Pilgub Sumut

Yamitema harusnya diperiksa Senin ini, tapi tidak memenuhi panggilan KPK. Menurut Yasonna, alasan ketidakhadiran sang anak lantaran belum mendapatkan salinan panggilan.

"Hanya hard copy panggilan itu belum sampai sama dia. Baru dari pemkot hanya di-screenshot sama dia, ada panggilan," ujar Yasonna. 

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

Karena belum ada fisik surat panggilan itu, Yasonna mengaku sempat diminta pendapat oleh anaknya. Sebab, surat itu dikabarkan dikirim ke Medan, sedangkan anaknya di Jakarta. 

"Saya bilang, sudah kirimi saja surat ke KPK. Mendapat informasi begini, nanti kalau dapat panggilan yang dapat hard copy-nya dia akan datang. Mungkin klarifikasi ya," tuturnya. 

Politikus PDIP itu memastikan bahwa anaknya taat hukum. Ketidakhadiran, lebih pada persoalan administrasi surat panggilan yang tidak sampai ke tangan Yamitema. Kalau sudah dapat, ia memastikan anaknya juga akan memenuhi panggilan KPK. 

"Oh iya pasti dong, warga negara yang baik harus seperti itu," katanya. 

Sebelumnya, Yamitema sedianya diperiksa sebagai saksi perkara suap terkait proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019 yang menjerat Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin. 

Keterangan Yamitema dibutuhkan penyidik KPK untuk melengkapi berkas penyidikan Kadis PUPR nonaktif Kota Medan, Isa Ansyari yang juga telah menyandang status tersangka kasus ini.

"Saksi tidak hadir," kata Plh. Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 11 November 2019.

Chrystelina menuturkan, Yamitema tidak hadir karena dalihnya belum menerima surat panggilan. Untuk itu, menurut Chrystelina, tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Yamitema pada Selasa, 12 November 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya