Dibilang Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Jawaban Dirut PTPN XII

Pekerja memetik pucuk daun teh di area perkebunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

VIVA – Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XII, M. Cholidi diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Jakarta, Selasa 12 November 2019.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Cholidi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019, yang menjerat Dirut PTPN III, Dolly Pulungan. Keterangan Cholidi dibutuhkan penyidik, untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Namun, Sekretaris Perusahaan PTPN XII, Ardi Iriantono kepada VIVAnews, Rabu 13 November 2019, membatah hal tersebut.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Sebab, menurutnya, Cholidi telah membalas surat panggilan KPK yang diterima pada tanggal 11 November 2019, dengan memohon izin penundaan pelaksanaan pemeriksaan hingga Senin mendatang, 18 November 2019.

Ardi menambahkan, permohonan penundaan tersebut dilakukan, karena Cholidi sedang melaksanakan kegiatan perusahaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

“Informasi ini telah disampaikan kepada pihak KPK, melalui surat balasan resmi perusahaan, sehingga Dirut PTPN XII M. Cholidi tidak ‘mangkir’,” ujarnya.

Gedung Kejaksaan Agung

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia), Petrus Salestinus mengingatkan kepada Kejaksaan Agung agar tidak itu tidak menjadi bahan santapan para pejabat. Sebab,

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024