Diduga TKI Ilegal, 245 WNI Dicegah ke Luar Negeri

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Godam.
Sumber :
  • Sherly/VIVA.co.id

VIVA – Pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mencegah keberangkatan 245 Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri selama periode Januari hingga Oktober 2019.

Imigrasi Ungkap Asal Usul Video Sekte Sesat Bule di Bali

Pencegahan itu dilakukan lantaran ratusan WNI yang mayoritas berasal dari Pulau Jawa ini, tidak memiliki tujuan yang jelas untuk pergi ke luar negeri dan diduga hendak menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural.

"Saat kita periksa dokumen keberangkatannya, ternyata tidak lengkap dan tidak jelas tujuannya. Alhasil, kita cegah dan tunda proses keberangkatan mereka," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Godam, di Tangerang, Selasa, 19 November 2019.

Viral Bule Cabul Bikin Sekte Sesat di Bali, Sandiaga Uno Buka Suara!

Para WNI yang dicegah di Bandara Soekarno-Hatta tersebut pun rata-rata akan berangkat menuju Malaysia, Korea dan Arab Saudi. Di mana, negara tersebut memang menjadi tujuan masyarakat untuk bekerja sebagai TKI.

Saat ini pun, mereka yang ditunda keberangkatannya diberikan surat tanda penerimaan bahwa paspor mereka ditarik sementara oleh petugas dan dikirimkan kembali ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dirjen Ingin Petugas Imigrasi RI juga 'Ngantor' di Bandara Saudi saat Kepulangan Jemaah Haji

"Ada beberapa negara yang mereka tuju dan masih kita tunda atau dicegah keberangkatannya, sampai nantinya mereka bisa melengkapi berkas secara legal," ungkapnya.

Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) yang berhasil diamankan kapal patroli (Foto ilustrasi)

Pengacara: Segera Deportasi 21 ABK Asal Iran Agar Tak jadi Masalah di Batam

Penyitaan paspor milik 21 ABK dinilai tak logis karena menyalahi prosedur.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024