Korupsi RTH Bandung, KPK Tetapkan Makelar Tanah Jadi Tersangka

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang wiraswasta bernama Dadang Suganda sebagai tersangka korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung tahun 2012.

Nasdem Klaim Kehilangan 494 Suara di Dapil Jabar 1

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat, serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kemal Rasad. 

"Berdasarkan bukti permulaan cukup, KPK membuka penyidikan baru pada tanggal 16 Oktober 2019 dengan tersangka DSG (Dadang Suganda)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2019. 

Kawasan Lembang Padat Merayap, Antrean Kendaraan Mengekor hingga Kota Bandung

Dadang Suganda dan Kadar Slamet diduga merupakan makelar dari proyek pengadaan tanah untuk RTH di Kota Bandung tahun 2012. Dari tindak pidana yang diduga dilakukannya, Dadang diuntungkan sekitar Rp30 miliar.
"Diduga DGS diperkaya sekitar Rp30 miliar," kata Febri. 

Febri menuturkan, kasus ini bermula pada tahun 2011. Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung yang merupakan usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10.000 meter persegi. 

Sekda Ema Sumarna Mengundurkan Diri Usai Jadi Tersangka Suap Bandung Smart City

Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga terdapat anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan adanya penambahan lokasi untuk Pengadaan Ruang Terbuka Hijau.

"Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar jadi Rp57,21 miliar untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Murni) tahun 2012," kata Febri.

Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan merupakan lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya ini diduga supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.

"Sekitar September 2012, diajukan kembali penambangan anggaran dari Rp57 miliar menjadi Rp123, 93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp115,22 miliar di tujuh kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah," kata Febri.

Dalam proses pengadaan tanah ini, Pemkot Bandung tak membeli langsung dari pemilik tanahnya, namun diduga menggunakan Kadar Slamet dan Dadang Suganda sebagai makelar.

Dadang menjadi makelar karena miliki kedekatan dengan Sekda Bandung saat itu, Edi Siswadi yang kemudian memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang dalam proses pengadaan tanah tersebut. Dadang kemudian membeli tanah pada pemilik tanah atau ahli waris dengan harga yang lebih murah ketimbang NJOP.

"Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada DGS. Namun DGS hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah," kata Febri.

Dari Rp30 miliar keuntungan yang diperoleh Dadang, sekitar Rp10 miliar diberikan kepada Edi Siswadi. Uang tersebut digunakan untuk menyuap Hakim dalam kasus Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Edi sendiri telah divonis bersalah dalam perkara suap kepada hakim tersebut dan dihukum 8 tahun pidana penjara. "Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung," ujar Febri. 

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kerugian Rp69 Miliar

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Tak hanya itu, pada Rabu, 20 November 2019, tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Dadang di kawasan Ujung Berung, Bandung.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita dokumen-dokumen terkait RTH dan bukti kepemilikan aset-aset yang diduga terkait dengan perkara.

"Sebelumnya juga telah dilakukan penggeledahan di rumah TDQ, anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 di Jalan Cigadung Valley Residence, Cibeunying Kaler, Kota Bandung," kata Febri.

Secara keseluruhan, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK telah menerima pengembalian uang dan aset sejumlah Rp8 miliar. 

"KPK akan mengejar aliran dana lainnya yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak dalam perkara ini untuk memaksimalkan asset recovery. KPK mengingatkan juga pada pihak-pihak yang pernah menikmati aliran dana agar kooperatif dan mengembalikan uang ke KPK," kata Febri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya