Polri Koordinasi dengan Filipina Bebaskan Tiga WNI yang Disandera

Seorang WNI meminta tolong saat disekap oleh Abu Sayyaf.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA - Mabes Polri turut melakukan sejumlah langkah untuk segera membebaskan tiga WNI yang disandera oleh kelompok Abu Sayyaf. Salah satunya, mereka bersama Kementerian Luar Negeri terus berkoordinasi dengan pemerintah Filipina.

Pemerintah Bakal Tambah Saham Freeport Jadi 61 Persen, Bahlil Buka-bukaan Pertimbangannya

"Saat ini pemerintah Filipina lewat operasi militernya sedang berusaha membebaskan sandera," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 29 November 2019.

Dua bulan lalu, kelompok bersenjata diduga terafiliasi Abu Sayyaf menculik tiga nelayan Indonesia dari Lahad Datu, Sabah. Mereka juga menuntut uang tebusan senilai 30 juta peso Filipina, atau sekitar Rp8,2 miliar untuk pembebasan mereka.

Siap Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Pertimbangkan Deklarasi Resmi

Permintaan mengenai tebusan tersebut diumumkan oleh salah satu korban WNI melalui rekaman video yang beredar di Facebook pada Sabtu, 16 November 2019, lalu.

Ketiganya diidentifikasi sebagai Maharudin Lunani (48), putranya Muhammad Farhan (27) dan anggota kru Samiun Maneu (27). Mereka diculik oleh orang-orang bersenjata dari kapal pukat nelayan yang terdaftar di Sandakan, perairan Tambisan.

Serikat Pekerja Tembakau Minta Pemerintah Tunda Pengesahan RPP Kesehatan, Ini Alasannya

Setelah Kemlu membenarkan adanya WNI disandera Abu Sayyaf, pemerintah Filipina pun diharapkan dapat membantu proses pembebasan para korban.

"Tentunya karena lokasi penyanderaan ada di wilayah yurisdiksi Filipina, tentunya yang bisa kita harapkan, melalui pembahasan bersama dengan bapak presiden serta ibu menlu, adalah kita mendorong agar otoritas Filipina dapat membantu pembebasan tiga warga kita secepatnya dengan aman," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, di Jakarta, Kamis, 28 November 2019.

Lebih lanjut, Judha menambahkan bahwa RI tidak membahas untuk memenuhi permintaan uang tebusan yang dituntut oleh para penyandera. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya