Wapres: Penyandang Disabilitas Banyak Masuk Kategori Masyarakat Rentan

Wapres Ma'ruf Amin dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional.
Sumber :
  • VIVAnews/ Reza Fajri

VIVA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan, penyandang disabilitas di Indonesia banyak yang masuk kategori masyarakat rentan. Kelompok rentan berpeluang turun ke bawah garis kemiskinan karena berbagai sebab.

3 Desember Hari Disabilitas Internasional, Ketahui Sejarah dan Tema Tahun Ini

Hal itu disampaikan Ma'ruf saat menghadiri acara peringatan Hari Disabilitas Internasional 2019 di kawasan, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Desember 2019.

"Termasuk terbatasnya kesempatan serta akses untuk berbagai layanan seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Sayangnya, saudara-saudara kita penyandang disabilitas juga banyak yang masih masuk dalam kategori rentan ini," kata Ma'ruf.

Hari Disabilitas Internasional Dirayakan dengan Mengukir Karya

Dia memaparkan, menurut data survei sosial ekonomi nasional BPS tahun 2018, 9 sampai 12 persen penduduk Indonesia mengalami disabilitas sedang dan berat. Prevalensi disabilitas ada pada seluruh kelompok usia, namun paling banyak dijumpai pada kelompok lanjut usia.

Data menunjukkan bahwa penyandang disabilitas memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk tidak bersekolah. Juga memiliki kesempatan yang lebih kecil untuk berpartisipasi dalam pasar kerja.

Momen Risma Menangis dan Peluk Penyandang Disabilitas

"Selain itu, beban pengeluaran keluarga yang memiliki anggota dengan disabilitas, juga memiliki tingkat pengeluaran 30 persen lebih tinggi dibandingkan dengan keluarga lainnya," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf mengakui, sampai saat ini santunan untuk penyandang disabilitas masih terbatas. Namun, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan akses ke layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja untuk para penyandang disabilitas.

Pemerintah, menurut dia, terus melakukan perbaikan regulasi tentang penyandang disabilitas. Termasuk menyusun Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Penduduk dengan disabilitas juga berhak memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama, enggak dibedakan, memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan, tidak diberhentikan karena alasan disabilitas, dan mendapatkan program untuk kembali bekerja," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya