KPK Cegah Tersangka Korupsi Proyek RTH Bandung Pergi ke Luar Negeri

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah seorang tersangka dari unsur wiraswasta, Dadang Suganda supaya tidak bepergian ke luar negeri.

Nasdem Klaim Kehilangan 494 Suara di Dapil Jabar 1

Dadang Suganda merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung.

KPK pun telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri atas nama Dadang Suganda tersebut ke pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

Kawasan Lembang Padat Merayap, Antrean Kendaraan Mengekor hingga Kota Bandung

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seseorang bernama Dadang Suganda, wiraswasta, selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 26 November 2019," kata Jubir KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa, 3 Desember 2019.

Pada perkaranya, Dadang diduga menjadi makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Sekda Ema Sumarna Mengundurkan Diri Usai Jadi Tersangka Suap Bandung Smart City

KPK menetapkan status tersangka terhadap Dadang pada Kamis, 21 November 2019. Sejak ditetapkan tersangka, Dadang belum pernah diperiksa KPK.

KPK juga belum melakukan penahan terhadap Dadang hingga saat ini.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat tiga tersangka pada perkara ini. Ketiganya yakni mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat, dan 2 mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar, serta Kadar Slamet.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya