Logo ABC

Pengakuan Yuli Riswati Dideportasi dari Hong Kong

Yuli Riswati
Yuli Riswati
Sumber :
  • abc

Terkait kecurigaan Yuli atas motif penahanan dirinya dan kecaman sejumlah organisasi, Judha mengatakan Pemerintah Indonesia tak bisa berspekulasi tentang kaitan proses hukum yang dihadapi Yuli dengan tulisan-tulisan yang dipublikasikannya, mengenai demonstrasi di Hong Kong.

“Karena sesuai fakta persidangan, yang bersangkutan terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran keimigrasian.”

“Pihak KJRI (Konsulat Jenderal RI) Hong Kong senantiasa menghimbau masyarakat WNI di Hong Kong untuk selalu menghormati dan mematuhi hukum setempat,” terang Judha.

Di sisi lain, Yuli tak pernah merasa mendapatkan pendampingan atau bantuan dari Pemerintah Indonesia melalui KJRI.

“Sejak awal saya langsung dibantu oleh majikan, pengacara dan beberapa NGO (LSM) serta keluarga lokal yang memang teman saya dan mengikuti kasus saya dari pertama.”

“Dan sampai Senin malam (2/12/2019), karena saya baru bisa mengakses hp saya Senin malam, selama 28 hari di tahanan otomatis saya terpisah dari dunia luar, di situ saya tidak mendapati satu pesan pun dari pihak KJRI yang menghubungi saya.”

“Saya malah mendapati pernyataan sikap mereka di media. Jadi saya bingung, apa maksudnya?,” tutur Yuli kepada ABC.