Wawan Siap Lakukan Pembuktian Terbalik

Terpidana kasus suap hakim MK dalam sengketa Pilkada Tubagus Chaeri Wardhana (kanan) tiba di gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA - Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menyatakan akan membuktikan semua sangkaan yang dituduhkan jaksa KPK terhadapnya. Adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut itu bahkan mengaku siap melakukan pembuktian terbalik atas sangkaan KPK.

Jika Berkas Perkara Lengkap, Kejagung Didorong Segera Bawa Kasus Timah ke Pengadilan

"Siap. Ini pembuktian terbalik buat saya ya saya mesti membuktikan," kata Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019.

Wawan menegaskan hal itu untuk merespons putusan sela yang disampaikan oleh majelis hakim. Pada putusan sela, majelis hakim yang diketuai Ni Made Sudani menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan Wawan dan kuasa hukumnya.

Usai Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR, Penyidik KPK Bawa Koper Hitam dan Ransel Merah

Hakim memerintahkan persidangan perkara dugaan korupsi Alkes dan pencucian uang yang merundung Wawan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Karena itu, pekan berikutnya persidangan akan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Wawan menegaskan, tim penasihat hukumnya sudah mempersiapkan strategi dalam pembuktian tersebut, termasuk salah satunya menghadirkan ahli dan saksi.

Abah Anton Ngaku Tak Kapok Maju Pilkada Kota Malang: Ulama Milih Kita untuk Lakukan Perubahan

"Pasti ada saksi yang meringankan. Pastinya ada (ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan)," kata Wawan.

Senada disampaikan salah satu penasihat hukum Wawan, Maqdir Ismail. Maqdir mengungkapkan, pihaknya akan mematahkan semua sangkaan Jaksa, sebab dinilainya itu keliru.

"Nanti kami coba buktikan satu per satu dari aset yang disita itu dengan menunjukan bahwa ada kekeliruan di dalam menyusun surat dakwaan," kata Maqdir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya