Jokowi Beri Grasi Annas Maamun, DPR: Di Penjara Banyak yang Lebih Tua

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun saat menjalani persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA – Alasan Presiden Joko Widodo memberi grasi kepada terpidana korupsi eks Gubernur Riau Annas Maamun, dinilai tidak bisa diterima.

Jokowi Urges All Indonesians to Unite for Eradicating Online Gambling

Menurut anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bukhori Yusuf, sekalipun dijamin Undang Undang Dasar (UUD) 1945, alasan kemanusiaan yang disodorkan Jokowi begitu subjektif.

"Alasan yang sangat subjektif yang kemudian juga tidak bisa diterima semua pihak. Alasan kemanusiaan itu kan subjektif," ujar Bukhori dalam diskusi di Wahid Hasyim, Jakarta, Minggu, 8 Desember 2019.

Presiden Jokowi Klaim Pemerintah Sudah Tutup Lebih dari 2,1 Juta Situs Judi Online

Bukhori menyampaikan, seperti Annas, saat ini ada banyak juga narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang menderita penyakit, serta usia tua, bahkan lebih parah. Contohnya terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir yang sudah begitu uzur.

"Di penjara, di lapas, yang jauh lebih tua juga banyak," ujar Bukhori.

Grace Natalie Jabat Komisaris MIND ID, Kaesang Tegaskan Ini

Bukhori juga mengemukakan, argumen Jokowi memberi grasi karena Mahkamah Agung (MA) memberi pertimbangan yang mendukung, tetap tidak bisa diterima. Bukhori mengingatkan kekecewaan publik kepada MA yang dinilai tidak pro-pemberantasan korupsi karena kerap meringankan hukuman para koruptor.

"Kita lihat, track putusan MA (atas kasasi kasus korupsi). Berapa putusan diskon lewat PK, kasasi? Sudah 18 selama tiga tahun terakhir," kata Bukhori.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo akhirnya menjawab seputar polemik keputusannya yang memberikan grasi kepada Annas Maamun, mantan gubernur Riau dan juga terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Jokowi mengatakan bahwa grasi adalah hak yang diberikan oleh UUD kepada Presiden. Makanya, ia gunakan untuk memberikan grasi berupa potongan masa tahanan Annas selama satu tahun. 

"Grasi itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali," kata Presiden Jokowi di Istana Bogor, Rabu 27 November 2019.

Annas harusnya bisa bebas pada 2021. Namun, dengan grasi itu, pada 2020 Annas sudah bisa menghirup udara kebebasan. 

Jokowi menegaskan keputusan yang ia ambil bukan semata-mata pertimbangan sendiri. Ada MA yang memberi pertimbangan, termasuk Menkopolhukam Mahfud MD. 

"Kenapa itu diberikan? Karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari menkopolhukam juga seperti itu," katanya. 

Selain itu, faktor yang membuat Jokowi memutuskan untuk memberi grasi ke Annas adalah terkait kemanusiaan. Di mana Annas, menurutnya, sudah berumur dan sakit-sakitan. 

"Memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan. Tapi, sekali lagi atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD," jelas Jokowi.

 Kepala Otorita IKN Bambang Susantono

Setelah Mundur, Bambang Susantono Diangkat Jadi Utusan Khusus Presiden Kerja Sama IKN

Jokowi mengangkat Bambang Susantono sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN, bertugas mendorong investasi asing di IKN.

img_title
VIVA.co.id
13 Juni 2024