‎Tumpak Akui Jabatan Dewan Pengawas KPK Pelik

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) bersama Ruki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rival Awal Lingga

VIVA – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi, Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui kehadiran jabatannya di lembaga antirasuah cukup pelik. ?Apalagi sampai saat ini belum diterbitkan regulasi teknis soal bisnis prosesnya.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Kembali Diproses Dewan Pengawas

Meskipun telah diamatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Saya tahu ini pelik kehadiran Dewas KPK. Tapi sudah, ya sudah disahkan," kata Tumpak di Gedung Penunjang KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2019.

Hati-hati! Ada Ormas Pakai Nama Dewan Pengawas KPK

Tumpak meminta semua pihak tak lagi mempersoalkan jabatan Dewas KPK. Dia berharap kehadiran Dewas KPK bisa diterima, agar ke depannya pemberantasan korupsi bisa berjalan dengan baik.

"Mari kita sama-sama laksanakan dengan baik. Kalaupun ada kekurangan di sana, di sini mungkin secara perlahan-lahan kita dapat sempurnakan kembali," ujarnya.

Novel Minta Dewas Tak Tutup Mata soal Pejabat KPK Main Kasus

Tumpak meminta restu kepada semua pihak, khususnya pegawai KPK. Mantan Pimpinan KPK ini berjanji sinergi dengan aparat penegak hukum lain untuk memberangus praktik rasuah.

"Kami akan sangat mendukung dan meluruskan kepastian hukum dalam penindakan yang dilakukan oleh KPK itu amanah UU," imbuhnya.

Presiden Joko Widodo melantik lima Dewas KPK. Mereka yakni Tumpak Panggabean, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono, Wakil Ketua PT Kupang, Nusa Tenggara Timur, Albertina Ho; mantan hakim Agung, Artidjo Alkostar, dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris.
?
Merujuk UU KPK, tugas dewan pengawas antara lainnya mengawasi tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, dan menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan serta pegawai.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya