KPK Cari Juru Bicara Baru
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengaku sedang mencari Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara institusinya. Pimpinan KPK mencari pegawainya yang kompeten untuk mengisi sementara kekosongan jabatan Jubir KPK.
Seperti diketahui, Jubir KPK sebelumnya, Febri Diansyah sudah tidak lagi merangkap jabatan jubir sejak Kamis, 26 Desember 2019. Saat ini, Ia hanya akan menjalani pekerjaan-pekerjaan Kabiro Humas KPK.
Firli meyakini ada banyak pegawai KPK yang berkompeten menjabat sebagai Plt Jubir. Oleh karenanya, kata Firli, para pimpinan akan menelusuri rekam jejak para pegawainya untuk dijadikan Jubir sementara KPK.
"Sabar, kan kita cari Plt Jubir KPK, masa sih dari 1.641 pegawai KPK tidak ada (yang kompeten), pasti adalah. Tapi kan 5 pimpinan harus menilai-nilai, menelusuri rekam jejak," kata Firli saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 27 Desember 2019.
Firli menyebut tidak ingin tergesa-gesa dalam mencari sosok pengganti Febri Diansyah. Menurut Firli, perlu ada keputusan bersama lima pimpinan untuk menentukan sosok yang tepat menjabat Plt Jubir KPK. "Kami ambil putusan bersama secara bulat," katanya.
Senada itu, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango juga mengatakan segera mendiskusikan soal Jubir pada hari ini. Namun bukan berarti jubir akan ditunjuk hari ini. "Insya Allah segera kami diskusikan," ujarnya.
Sementara itu, soal kewenangan menghentikan perkara yang ditangani dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), KPK belum mengkaji secara komprehensif. Kewenangan ini diatur dalam UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.Â
Pasal 40 Ayat (1) UU tersebut menyatakan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun. "Belum ada kajian soal itu (SP3)," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi.
Diketahui terdapat sejumlah kasus yang penyidikannya sudah lebih dari dua tahun di KPK. Beberapa di antaranya, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino.Â