Mantan Ajudan Bupati Kudus Akui Terima Suap untuk Beli Motor Trail

Mantan ajudan Bupati nonaktif Kudus M Tamzil, Uka Wisnu Sejati, bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap sang bupati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, 6 Januari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Dwi Royanto

VIVA – Mantan ajudan Bupati nonaktif Kudus, M. Tamzil, Uka Wisnu Sejati mengaku menerima Rp75 juta dari hasil jual-beli jabatan di wilayah Pemerintahan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Uang hasil suap itu, diakuinya untuk membeli sepeda motor trail.

Honda Segera Luncurkan Motor 'Sekte Baru'

Dalam sidang lanjutan kasus jual-beli jabatan yang menjerat Tamzil, Uka mengungkapkan, ia menerima uang dari Bupati nonaktif Kudus melalui staf khususnya, Agoes Soeranto alias Agus Kloto.

“Total saya menerima Rp75 juta dari Agus. Agus bilang itu dari Bapak (Tamzil). Sebagian sudah saya belikan motor trail, dan sekarang sudah disita KPK,” katanya, saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin 6 Januari 2020.

Pengacara SYL Sebut Ada Pihak Lain di Kementan Catut Nama Kliennya Demi Keuntungan Pribadi

Uka mengaku uang itu ia terima, setelah menjadi perantara antara Akhmad Sofian dan Agus Kloto. Ia meminta uang Rp750 juta kepada Akhmad. Permintaan ini atas petunjuk Agus Kloto, agar proses kenaikan jabatan Akhmad dan istrinya di wilayah Pemkab Kudus berjalan dengan mulus.

Dana itu digelontorkan dalam tiga tahap. Masing-masing Rp250 juta. Pertama, pada Februari 2019, untuk memuluskan Akhmad menjadi Sekretaris di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PBKAD). “Kedua dan ketiga pada bulan Juni dan Juli 2019,” ujarnya.

Pemotor Mau Terobos Lampu Merah Kepergok Polisi, Endingnya Bikin Tertawa

Penyerahan di tahap kedua dan ketiga untuk menjadikan istri Akhmad, agar naik pangkat menjadi pejabat eselon II.

Setelah mendapatkan uang dari Akhmad, Uka menyerahkan uang itu kepada Agoes. Kemudian, Agoes menyerahkan kepada Tamzil. Atas jasa menjadi perantara, Uka mengaku diberi imbalan uang berjumlah Rp75 juta oleh Agus.

Sementara itu, usai sidang, M. Tamzil menampik pernyataan Uka bahwa dia memerintahkan Agoes Kroto untuk meminta uang. "Semua itu atas inisiatif pribadi Uka dan Agoes Kroto," ujarnya sambil menghindar dari awal media.

Tamzil tertangkap tangan oleh KPK, karena menerima suap dan gratifikasi. Di sidang total uang yang diterimanya terungkap mencapai Rp3,325 miliar. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya