Rommy Beberkan Fakta-fakta Khayalan dalam Tuntutan KPK

Mantan anggota DPR Romahurmuziy alias Rommy
Sumber :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus

VIVAnews - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy alias Rommy, menyampaikan pledoi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 13 Januari 2020. Dalam pledoinya, Rommy membeberkan sejumlah fakta imajiner atau khayalan yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sekjen DPR Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Pasca Penggeledahan oleh KPK

Disebut imajiner karena Rommy menilai hal itu tidak pernah terungkap dalam persidangan. Salah satu contoh fakta imajiner itu menurut dia adanya pertemuannya dengan mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin, di rumahnya yang berada di daerah Condet, Jakarta Timur, pada 17 Desember 2018.

Padahal saat itu, ia sedang berada di Malang yang salah satu agendanya adalah memberikan kuliah umum di Universitas Islam Malang (Unisma). Dia menyebut kegiatan di Malang ini juga banyak diliput media.

Heboh Pegawai Kristen Jadi Petugas Haji, Ayah Eki Vina Cirebon Muncul ke Publik

“Pertemuan saya dengan Haris dinyatakan terjadi atas dasar WA saya ‘ok’. Sementara Haris dalam kesaksiannya menyatakan lupa apakah tanggal 17 Desember 2018 bertemu saya di kediaman,” kata Rommy saat membacakan pledoi.

Rommy menceritakan pada Desember, Haris memang tiba-tiba mengirimkan WA meminta waktu bertemu di Jakarta dan meminta alamat. Namun saat itu ia hanya menjawab "ok" tanpa mengirimkan alamat.

Wanita Atheis Ini Mengaku, Baca Al Quran Terasa Seperti Diajak Dialog oleh Allah SWT

“Berhubung jadwal saya sangat padat, akhirnya pertemuan itu tidak terjadi. Ini sekaligus merupakan kebiasaan saya bahwa "ok" dalam menjawab WA tidak selalu berarti "ya", melainkan lebih bermakna "saya perhatikan", atau hanya sekedar bermakna saya terima WA-nya. Jadwal saya saat itu jelas dalam rangkaian kegiatan di Jawa Timur,” kata Rommy lagi.

Fakta lain yang menurut Rommy adalah imajiner atau hayalan adalah terkait tuduhan yang menyebutnya melakukan intervensi pada mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

“Tuduhan ini didasarkan atas WA saya kepada Haris yang berbunyi ‘harus langsung B1’. Sepanjang persidangan, penuntut umum tidak mampu membuktikan, bagaimana cara saya ‘memerintahkan’ Lukman Saifuddin. Mengapa hanya atas dasar WA tersebut, disebut saya "memerintahkan Lukman Saifuddin", sementara kesaksian Lukman Saifuddin, Nurkholis Setiawan dan Ahmadi, maupun seluruh bukti di persidangan tidak ada satu pun yang menyatakan atau menunjukkan saya memerintahkan mereka,” kata Rommy.

Rommy membacakan pledoi dalam kapasitasnya sebagai terdakwa kasus jual beli jabatan. Rommy dituduh menerima uang dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi (mantan kepala kantor Kemenag Gresik), keduanya sudah dijatuhi hukuman pidana kurungan.

Sebelumnya, Rommy dituntut empat tahun penjara oleh tim Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Januari 2020. Rommy dituntut karena dianggap terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Selain itu mantan Ketua Umum PPP itu juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya