Polda Papua Bantah Lakukan Kekerasan pada Tersangka Kasus Kerusuhan

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal
Sumber :
  • VIVAnews/Aman Hasibuan

VIVA – Kepolisian Daerah Papua membantah adanya kekerasan serta intimidasi oleh penyidik terhadap tersangka kasus kerusuhan di Jayapura pada tahun 2019 lalu.

Korban Tewas Kerusuhan di Wamena Bertambah 10 Orang, Belasan Aparat Kena Busur Panah

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, menegaskan penyidik Dit Reskrimum Polda Papua melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sesuai standar operasional prosedur dan tidak ada tindakan kekerasan maupun intimidasi sebagaimana informasi yang beredar.

Kamal mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka mengedepankan hak asasi manusia dan hukum acara. Saat pemeriksaan, para tersangka juga didampingi oleh penasihat hukum.

Belasan Pengikut Lukas Enembe yang Terlibat Kericuhan Dilepas Polisi

"Tidak benar ada perintah pimpinan Polda Papua agar penyidik menetapkan tersangka dalam 1x24 jam. Karena sesuai aturan hukum bilamana dalam waktu 1x24 jam tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan, maka para tersangka segera dipulangkan atau dibebaskan," ujar Kamal, Jumat, 17 Januari 2020.

Penegasan Kabid Humas ini terkait pernyataan tim advokat yang mengatakan bahwa kliennya saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pasca-kerusuhan di Jayapura pada bulan Agustus lalu mendapatkan kekerasan serta intimidasi.

Kapolda Papua: 1 Tewas dan 16 Luka-luka saat Ricuh Penangkapan Lukas Enembe

Pernyataan tim advokat tersebut dikeluarkan setelah para terdakwa memberikan keterangan di persidangan mengatakan bahwa penyidik melakukan tindakan kekerasan serta intimidasi dari penyidik.

Pada Senin, 6 Januari 2020, ada sembilan penyidik dari Dit Reskrimum Polda Papua telah memberikan keterangan sebagai saksi verbalisan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura.

Menurut Kamal, pemanggilan para penyidik oleh majelis hakim setelah para terdakwa dalam sejumlah perkara kerusuhan demonstrasi menolak rasisme terhadap Orang Asli Papua (OAP), mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah dibuatkan oleh penyidik. "Karena merasa mendapatkan tindakan kekerasan dan intimidasi," katanya.

Namun Kamal menegaskan, tidak ada tindakan kekerasan maupun intimidasi selama pemeriksaan terhadap para tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya