Kemensos Izinkan Penghuni Balai Wyata Guna Tinggal sampai Lulus Kuliah

SOSIALISASI UBIN PEMANDU UNTUK TUNANETRA
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Konflik antara Kementerian Sosial dengan penyandang disabilitas netra yang menghuni Balai Wyata Guna, Bandung, Jawa Barat dikabarkan telah usai. Berakhirnya polemik penghuni panti itu terjadi setelah dilakukannya pertemuan antara perwakilan penerima manfaat Balai Wyata Guna dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

Keuangan Semakin Inklusif Untuk Penyandang Disabilitas

Para penghuni Balai Wyata Guna yang mayoritas penyandang tunanetra dan masih berstatus mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi di Bandung itu, akhirnya menerima opsi dari Kemensos, yaitu mereka diberi kesempatan dan fasilitas untuk tetap tinggal di Wyata Guna hingga usai masa kuliah. 

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial, Edi Suharto, menyambut baik kesepakatan tersebut. Dia berharap kesepakatan itu dapat mengakhiri polemik yang berkepanjangan. 

Pertama Kalinya 2 Penyandang Disabilitas dari 195 Siswa Lolos Seleksi SIPSS Polri 2024

Edi juga meluruskan berbagai tuduhan yang tidak benar terkait Permensos Nomor 18 Tahun 2018 yang diisukan bakal melikuidasi ratusan panti di Indonesia dan menyebabkan ribuan disabilitas netra dirumahkan. Menurut dia, kecurigaan itu tidak benar dan tak punya dasar.

"Tidak ada yang dilikuidasi dengan peraturan itu. Permensos hanya mengubah konsep Panti menjadi Balai sesuai amanat UU 23/24. Itupun hanya milik Kemensos. Untuk netra kita hanya punya empat Balai se Indonesia. Ribuan Panti yang bukan milik Kemensos tidak akan disentuh, apalagi dilikuidasi. Kami tegaskan lagi, Panti-panti milik Pemda, milik masyarakat tidak akan disentuh, apalagi dilikuidasi," kata Edi Suharto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Januari 2020.

Viral Dua Penyandang Disabilitas Ukir Prestasi, Lolos Rekrutmen Calon Anggota Polri Jalur SIPSS

Seharusnya, menurut Edi, para penerima manfaat menyambut baik kehadiran Permensos tersebut. Karena justru mendukung dan sangat sesuai dengan amanat UU 23/2014 tentang Pemda. UU tersebut membagi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah Daerah melaksanakan rehabilitasi sosial dasar melalui panti. Sementara pemerintah pusat melaksanakan rehabilitasi sosial lanjut melalui balai. 

“Hal ini sangat sejalan dengan amanat Undang Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, berikut PP turunannya tentang Penyelenggaraan Kesos untuk Penyandang Disabilitas,” ujarnya.

Sebelumnya, puluhan penyandang disabilitas netra itu sempat melakukan aksi demonstrasi menginap di trotoar depan gerbang Balai Wyata Guna, setelah diminta untuk keluar dari Balai Wyata Guna karena alasan revitalisasi fungsional balai.

Terkait solusi kembali memberi fasilitas kepada alumni penerima manfaat, Kepala Balai Wyata Guna, Sudarsono menyatakan hal tersebut sebagai dispensasi baru. Sebab bila mengikuti ketentuan, alumni penerima manfaat tersebut mestinya mengikuti jejak penerima manfaat lain yang telah selesai masa retensinya.
 
Menurut Sudarsono, ada sekitar 37 orang yang sudah tinggal di panti antara 7 sampai 17 tahun. Mereka ingin tetap terus menerima pelayanan sosial gratis. Seperti asrama, makanan dan lainnya. 

"Nah, hal ini juga yang perlu dipahami, masih banyak saudara-saudara penerima manfaat lain yang antre, dan akan masuk serta mendapat pembinaan di Balai. Karena itu, kita optimalkan betul proses pembinaan selama di balai. Agar saudara-saudara penerima manfaat dapat berdaya dan berkiprah di masyarakat” kata Sudarsono.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya