Mantan Dirut PTPN III Didakwa Terima Suap Rp3,55 Miliar

Ilustrasi suasana sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • Rifki Arsilan/VIVA.co.id

VIVA – Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi. 

img_title PTPN III Usung Bisnis Perkebunan yang Berkaitan Erat dengan Isu Keberlanjutan

Dolly disebut menerima suap sebesar 345 ribu Dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp3,55 Miliar melalui perantara Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah, yaitu terdakwa menerima uang tunai sebesar SGD345 ribu atau sekitar Rp3.550.935.000," kata Jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020. 

img_title PTPN Group dan InJourney Group Bersinergi di Program Relawan Bakti BUMN 2026

Jaksa menjelaskan bahwa Dolly menerima suap dari Pieko melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. Suap ini diberikan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

"Yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III Holding Perkebunan," kata  jaksa Zainal.

img_title Kembangkan Ubi Kayu Buat Industri Bioetanol, PTPN III dan Unila Teken MoU

Atas perbuatannya, Dolly dan I Kadek didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan dakwaan Jaksa KPK, Dolly dan Kadek mengaku tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.

Ilustrasi persidangan

Sidang Ungkap Nama 'Decong' di Kasus Dugaan Suap DJBC Bukan Panggilan Ahmad Dedi

Sidang Tipikor Jakarta pada Jumat 18 September 2026 akhirnya mengungkap bahwa julukan “Dedi Congor” atau “Decong” yang disematkan ke Ahmad Dedi bukanlah nama panggilannya

img_title
VIVA.co.id
19 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut