Penjelasan Mahfud Sebut Haram Negara Zaman Nabi Muhammad

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO//Puspa Perwitasari

VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terbelit polemik diskursus ‘haram’ negara zaman Nabi. Ia menjelaskan kembali, pendapat itu ia sampaikan karena Muhammad adalah Nabi pamungkas. Nah, saat ini Nabi sudah tidak ada makanya negara seperti dipimpin Muhammad tidak perlu untuk diterapkan di negeri ini.

Alasan Mahfud MD Tolak Revisi UU MK: Ditakut-takuti, Independensi Hakim Disandera

“Karena kalau negara zaman Nabi itu kepala negaranya itu harus Nabi. sekarang kan enggak ada Nabi,” kata Mahfud di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 29 Januari 2020.

Mahfud lantas mengutip firman Allah SWT di dalam Alquran Surat Al-Ahzab ayat 40 yang menegaskan bahwa Muhammad adalah Nabi terakhir. “Maa kaana Muhammadun abaa ahadin min rijaalikum wa laakin rasuulillah wa khaatamin nabiyyiin...Jadi, Nabi itu sudah ditutup,” tandas Mahfud.

Respons Mahfud MD soal Rencana Pengesahan Revisi UU MK yang Pernah Ditolak

“Nah, kalau sekarang mendirikan negara seperti itu, maka siapa yang yang mau jadi Nabinya. Itu maksudnya,” ujar Mahfud.

Polemik ‘haram’ negara zaman Nabi bermula ketika Mahfud berbicara dalam diskusi "Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia" di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu, 25 Januari 2020 lalu.

PDIP Beri Tugas Ganjar Bantu Pemenangan Pilkada 2024 setelah Kalah Pilpres

“Kita dilarang mendirikan negara seperti yang didirikan Nabi karena negara yang didirikan Nabi merupakan negara teokrasi, di mana Nabi mempunyai tiga kekuasaan sekaligus,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu dalam diskusi.

Pendapat Mahfud langsung memantik pro dan kontra. Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia, Anton Tabah, meminta Mahfud berhati-hati dalam mengemukakan pendapat tentang Islam, karena itu merupakan hal yang sensitif. “Masalah agama sangat sensitif,” katanya kepada wartawan.

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD dalam acara

Revisi UU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigatif, Mahfud MD Bilang "Sangat Keblinger"

Mahfud MD menyoroti draf revisi UU Penyiaran yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi. Dia menyebut draf itu sangat keblinger karena keliru.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024