Tahanan Bawa Ponsel ke Dalam Rutan, KPK Bantah Pengawasan Lemah

Rutan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan Rutan yang dikelolanya longgar pengawasan. Hal ini karena terdapat terdakwa korupsi, yakni Mirawati Basri, didapati membawa masuk alat komunikasi berupa ponsel ke dalam Rutan. 

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan pihaknya selalu melakukan sidak secara rutin ke dalam Rutan KPK. Menurut Ali, itu sebagai bentuk pengawasan jajarannya di Rutan KPK kepada tahanan agar tertib dan mengikuti tata tertib. 

"Memang kemudian didapati Mirawati ada alat komunikasi. Berdasarkan pemeriksaan, alat komunikasi itu dimasukan ketika persidangan dan dimasukan ke tas. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan juga ke bagian yang memeriksa, karena sop-nya, seusai persidangan dilakukan pemeriksaan," kata Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Rabu, 5 Februari 2020.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Ali menegaskan, peristiwa tersebut bukan berarti Pengawasan KPK terhadap Rutan dikatakan longgar, justru dengan adanya sidak yang rutin itu bentuk pengetatan.

"Sekali lagi saya bukan berarti ada kelonggaran di Rutan KPK. Tapi justru kami lakukan pengawasan terus menerus dan lakukan sidak secara berkala terkait penegakan tata tertib," kata Ali.

Jadi Tersangka, Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Menurut Ali, berdasarkan data yang ia dapatkan sejak tahun lalu hingga kini, baru Mirawati yang dijatuhi hukuman disiplin. Ia berharap penegakan disiplin dari peraturan tata tertib tidak berulang lagi bagi tahanan lain.  "Sanksi ini juga sebagai upaya pencegahan supaya tertib mematuhi segala peraturan," kata Ali.

Sebelumnya, Mirawati juga kedapatan menyalahgunakan izin berobat. Ia justru melakukan perawatan wajah. Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut KPK saat di persidangan. 

"Kami punya bukti adanya tagihan itu di tanggal 24 Januari tindakan medis, disebutkan bahwa di sini ada tindakan medis berupa clinical facial brightening atau facial yang dilakukan oleh terdakwa di mana sesuai dengan penetapan tidak disebutkan adanya permohonan penetapan untuk dilakukan tindakan tersebut," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan, Senin kemarin.

Dalam surat penetapan izin berobat di RSPAD Jakarta, Mirawati ingin melakukan pemeriksaan kesehatan spesialis kulit, kelamin, dan spesialis kandungan. Saat pemeriksaan kesehatan Mirawati didampingi pengawal tahanan, namun tidak diperbolehkan masuk. Hal ini pun disesalkan oleh Jaksa Penuntut KPK.

"Pada saat itu memang petugas kami tidak bisa ikut masuk ke dalam melakukan pengecekan," kata Takdir.

Tak hanya itu, Jaksa Takdir juga menyebut kalau Mirawati Basri dijatuhi hukuman disiplin oleh Kepala Rutan KPK. Hukuman ini dijatuhkan karena Mirawati melanggar tata tertib rutan.

"Terdakwa sudah dilakukan berita acara pemeriksaan, dimana dituangkan bahwa betul ada tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa dua," imbuh Takdir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya