Gaduh Risma Laporkan Zikria, Ombudsman Mau Cek ke Polisi

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma
Sumber :
  • Humas.surabaya.go.id

VIVA – Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur dijadwalkan mendatangi Markas kepolisian Resor Kota Besar Surabaya pada Rabu, 5 Februari 2020. Ombudsman akan menanyakan perihal laporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma terhadap pemilik akun Facebook, Zikria Dzatil (43).

Pembunuh Wanita dalam Koper Gasak Rp43 Juta, Sebagian Uang Dipakai Buat Ongkos Pulang ke Palembang

Ketua Ombudsman Jatim Agus Widiarta mengatakan pihaknya hendak menanyakan soal laporan itu kepada pihak Polrestabes setelah menerima aduan dari masyarakat. Acuannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PPU-XIII/2015 tentang Yudisial Review Pasal 319 terkait penghinaan pejabat negara yang sudah dihapus. 

Dengan begitu, pejabat negara setara dengan masyarakat dan penghinaan masuk kategori delik aduan.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Berdasarkan itulah laporan Risma yang dikuasakan kepada Kabag Hukum Pemkot Surabaya dipersoalkan. Namun, dalam kasus Risma, Agus belum bisa menyimpulkan terjadi pelanggaran atau tidak. 

Ia mengaku perlu mengecek materi perkara dan pasal yang diterapkan oleh pihak kepolisian. “Kami akan mengecek dulu ke Polrestabes,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu, 5 Februari 2020.

Bocah SMP Nekat Curi Motor Polisi di Aceh, Sparepart Dipreteli dan Dijual

Laporan Risma atas Zikria jadi polemik setidaknya karena dua alasan. Pertama, laporan tersebut dilakukan Wali Kota Surabaya perempuan pertama itu melalui Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) sebagai kuasa hukum. Terjadi perdebatan apakah laporan tersebut dilakukan atasnama Risma secara pribadi atau ia sebagai pejabat publik.

Kedua, terkait kepekaan Risma atas tersangka Zikria, seorang ibu rumah tangga yang memiliki anak. Pihak kontra menilai semestinya Risma tidak menyeret itu ke ranah hukum hanya karena diolok-olok di media sosial. 

Sebab, di era digital seperti sekarang, pejabat publik harus siap di-bully dan dikritik. Terkait itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, belum memberikan tanggapan ketika coba ditanya VIVAnews.

Pendapat yang mengkritik langkah Risma itu di antaranya disampaikan oleh praktisi hukum di Surabaya, Sudarto. Ia menilai konten yang diunggah tersangka melalui akun Facebook Zikria Dzatil lebih tepat disebut-sebut mengolok-olok semata, atau dalam bahasa kekinian dikenal dengan istilah bulliying. 

“Kalau sekedar diolok-olok, menurut saya tidak usah dihiraukan, sebab yang seperti ini kan banyak. Terus saja bekerja,” katanya kepada wartawan pada Selasa, 4 Februari 2020.

Sebelumnya, penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan sebagai tersangka dugaan penghinaan kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma. 

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho mengatakan, Zikria ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti cukup. Ia meminta semua pihak menjadikan itu sebagai pelajaran agar santun dalam bermedia sosial.

Zikria sudah menyampaikan meminta maaf kepada Risma dan warga Surabaya. Ia mengaku terpantik mengungah status bernada mengolok-olok Risma karena terpancing obrolan panas soal banjir. Setelah mengunggah status tersebut, ia dibully terutama oleh warga Surabaya di media sosial. 

Karena itu ia lantas menghapus unggahan tersebut. "Anak-anak saya sampai ketakutan," katanya di Markas Polrestabes Surabaya pada Senin, 3 Februari 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya