Wali Kota Malang Beri Sanksi Kepsek SMPN 16 Akibat Lalai Tangani Bully

Kepala SMPN 16 Kota Malang, Syamsul Arifin.
Sumber :
  • Lucky Aditya/VIVAnews.

VIVA – Wali Kota Malang, Sutiaji menyayangkan disinformasi atau kesalahan informasi yang disampaikan kepala sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, atas kasus bullying terhadap MS (13), siswa SMPN 16 Kota Malang kepada publik.

Seorang Pria Ditangkap Polisi karena Menyebarkan Foto Asusila Siswi SMP di Kota Malang

Menurutnya, keterangan itu bahkan berbeda dengan hasil pemeriksaan Polres Malang Kota.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Zubaidah menyebut tidak ada kasus kekerasan di SMPN 16 Kota Malang. Pihak sekolah hanya menganggap tindakan kekerasan yang dialami MS, hanyalah sebuah gurauan.

Katakan Tidak pada Tindakan Bullying di Lingkungan Sekolah

Ternyata, setelah tujuh siswa terduga pelaku kekerasan diperiksa polisi, akhirnya mengakui melakukan kekerasan. Di antaranya membanting ke paving dan melempar MS ke pohon.

"Sekecil apa pun, harus dilaporkan sesuai dengan apa yang ada. Sehingga, tidak ada kesalahan komunikasi. Seperti dalam kasus ini, pernyataan Dinas, laporan kepala sekolah jadi tidak sinkron dengan polisi," kata Sutiaji, Rabu 5 Februari 2020.

Baru Kenalan Malam Takbiran, Gadis SMP di Mojokerto Diperkosa

Akibat kekerasan yang dialami MS, dia harus meninggalkan bangku sekolah, karena harus menjalani perawatan selama sepekan di rumah sakit. Nahasnya, akibat kekerasan itu selain luka lebam di beberapa anggota tubuh, jari tengah tangan sebelah kanannya harus diamputasi oleh tim medis.

Sutiaji pun menganggap, sekolah lalai dalam melakukan pengawasan siswa di lingkungannya. Dia pun memberikan sanksi kepada Kepala SMPN 16 Kota Malang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

"Harus ada punishment (hukuman) kepada lembaga, dalam hal ini sekolah. Karena, kepala sekolahnya pegawai negeri, jadi kita mengikuti aturan dalam PP nomor 53 itu. Proses selanjutnya, sesuai aturan dan mekanisme kita serahkan ke Dindik Kota Malang," ujar Sutiaji.

Sutiaji mengatakan, untuk proses hukum kepada tujuh siswa SMPN 16 Kota Malang, ia menyerahkan sepenuhnya kepada polisi. Apalagi, pihak Polresta Malang Kota sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan tujuh siswa itu, serta telah meneriksa hasil visum korban.

"Karena ada pelanggaran kriminal, jadi ada proses hukum. Kita serahkan semuanya pada polisi. Ke depan juga, sekolah harus memiliki hubungan yang dekat dengan orangtua. Sehingga sekecil apa pun informasi di sekolah, harus tersampaikan dengan benar kepada orangtua," tutur Sutiaji.

Sementara itu, menyikapi kasus bullying ini, Sutiaji telah memanggil seluruh kepala SMP se-Kota Malang ke Balai Kota Malang. Dia meminta, semua kepala sekolah lebih memperhatikan perilaku siswa di sekolah.

Sutiaji berharap, kekerasan terhadap siswa yang dialami MS menjadi kasus bullying terakhir di Kota Malang. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya