Warga China yang Tak Bisa Pulang Diminta Perpanjang Izin Tinggal

Layar informasi penerbangan pesawat udara di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal China tidak bisa pulang. Ini terjadi lantaran adanya penutupan jalur penerbangan menuju China, akibat dampak dari wabah virus Corona.

2 Tahun Tak Terlihat, Pria di Tangerang Ditemukan Sudah Jadi Tulang Belulang

Kondisi Itu juga terjadi di wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan. Sedikitnya ada 1.067 WNA China yang tidak bisa kembali ke negaranya, dan harus lebih lama menetap di Tangerang.

Maka dari itu, para WNA tersebut diminta untuk segera melakukan perpanjangan kartu izin tinggal tetap atau terbatas (KITAS) yang masuk dalam perpanjangan darurat selama 30 hari.

9 Mortir Diduga Sisa Perang Dunia ke II Ditemukan Warga di Perbukitan Malang

"Kami minta agar warga China yang ada di Tangerang segera lakukan perpanjangan KITAS Darurat. Hal ini kita lakukan agar para WNA China tidak terkena pelanggaran overstay," kata Kepala Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang, Felusia Sengky Ratna, Rabu 12 Februari 2020.

Pemberitahuan perpanjangan KITAS khususnya bagi para warga China pun dilakukan melalui berbagai saluran. Mulai dari email hingga pengumuman di media sosial.

Gawat, Serangan Hacker China Bobol Sistem Kementerian Pertahanan Inggris

"Kita berikan notifikasinya, ini gencar kita lakukan, karena dari WNA yang terdaftar, baru 50 warga China yang memperpanjang KITAS nya," ujarnya.

Puluhan warga China yang sudah melakukan perpanjangan KITAS itu mayoritas dengan izin perjalanan liburan dan bisnis.

Untuk diketahui, mulai 4 Februari 2020 hingga 30 hari kedepannya pemerintah Indonesia resmi memberlakukan larangan penerbangan ke China. Rute penerbangannya yang ditunda antara lain, penerbangan dari dan ke Beijing, Guangzhou Baiyun, Shenzhen Bao’an, Shanghai Pudong, Kunming, Nanning, Haikou Meilan, Fuzhou Changle, dan Xiamen Gaoqi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya