Kapolda Papua Bantah Pernyataan Veronica Koman Soal 57 Tahanan Politik

Kapolda Papua Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw.
Sumber :
  • VIVAnews/ Aman Hasibuan (Papua)

VIVA – Kapolda Papua Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw membantah penyataan aktivis Veronica Koman, terkait adanya 57 orang tahanan politik Papua seperti yang diberitakan beberapa media belum lama ini.

Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut

Menurut Paulus, ke 57 orang tahanan itu  merupakan para tersangka kasus kriminal murni karena terlibat kerusuhan di Papua, pada Agustus 2019 lalu. Paulus menilai, pernyataan Veronica Koman tidak memiliki dasar hukum dan terkesan mendiskreditkan aparat kepolisian yang berupaya melakukan penegakan hukum usai kerusuhan tersebut. 

Tindakan yang telah diambil polisi terhadap para tersangka ini merupakan penegakan hukum positif terkait tindakan pidana. “Saya selaku Kapolda Papua menolak keras adanya pernyataan Veronica Koman. Ke 57 orang yang ditangkap polisi ini bukan kasus politik, tapi mereka di tahan atas aksi kriminalitas yang mereka lakukan pada kerusuhan lalu. Yang kita lakukan adalah penegakan hukum positif di Indonesia," ujar Paulus di Mapolda Papua, Jumat, 14 Februari 2020.

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

Terkait dengan itu, Paulus mengajak semua elemen masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan pernyataan Veronica Koman yang bertujuan untuk memperkeruh keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak memviralkan pernyataan tersebut. Sebab, saat ini jajarannya terus bekerja untuk mewujudkan tanah Papua yang lebih aman dan damai. 

Pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Papua Terancam Tak Maksimal

Paulus menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada oknum tertentu yang mencoba mengganggu kamtibmas, dengan mengeluarkan pernyataan yang bersifat provokatif. "Jangan asal berkoar tidak jelas tanpa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Itu murni tindak kriminalitas, banyak korban jiwa dan harta benda," ujarnya.

Diketahui, sejumlah oknum masyarakat terpaksa diamankan kepolisian karena terlibat kasus kerusuhan di Jayapura pada tahun lalu. Setelah dilakukan pendalaman, polisi akhirnya menetapkan 57 orang sebagai tersangka utama dalam kasus kerusuhan tersebut.

“Saat ini mereka sedang menjalani proses peradilan di sejumlah tempat yang berbeda. Kami berharap mereka bisa mendapatkan hukuman yang setimpal sebab kerugian yang ditimbulkan pada kerusuhan tersebut tidak sedikit,” ujar mantan Kapolda Sumut itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya