Kejanggalan Proses Seleksi Dirut TVRI Pengganti Helmy Yahya

Gedung TVRI Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Presidium Komite Penyelamatan TVRI, Agil Samal meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menghentikan proses seleksi pengganti antar waktu (PAW) Direktur Utama TVRI Helmy Yahya yang sedang berlangsung. Dia bahkan sudah mengirimkan surat ke KASN.

PKB Siapkan Calon Potensial di Pilgub DKI 2024, Hasbiallah Ilyas Ungkap Kriterianya

“Iya betul (kirim surat ke KASN),” kata Agil saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 21 Februari 2020.

Menurut dia, kejanggalan Dewan Pengawas memutuskan untuk melakukan proses seIeksi caIon Direksi Utama PAW TVRl. Padahal, semua pihak lagi mencoba meninjau kembali keabsahan keputusan Dewan Pengawas yang berhentikan Helmy dari jabatan Direktur Utama TVRI.

Ditolak Gelora Masuk Koalisi Prabowo, PKS Lempar Sindiran Menohok: Aduh, Partai Nol Koma

Yakni, proses politik di Komisi I DPR yang sedang berlangsung, maupun proses hukum yang akan ditempuh Helmy ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Maka, sikap ini menunjukan seakan-akan Dewan Pengawas TVRI abai dan tidak menghargai proses yang tengah berlangsung.

“Helmy sebagai subjek hukum masih mempunyai waktu selama 90 hari untuk mengajukan keberatan di pengadilan. Hendaknya, semua pihak menunggu hasiI keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, atau inkracht,” ujarnya.

Irak Sahkan UU Anti LGBT, Melanggar Bisa Dipenjara 15 Tahun

Selain itu, Agil mengatakan Dewan Pengawas juga membentuk tim Panitia Seleksi Direktur Utama TVRl dengan menjadikan pejabat setara eselon llI di lingkungan TVRI sebagai Ketua PanseI Direktur Utama TVRI. Namun, anggotanya tidak seimbang.

“Kemudian didominasi oIeh tim internal dan berjumlah genap, yaitu sebanyak 14 orang. Nah, dua di antara anggota pansel itu tenaga ahli Dewas yang tidak Iagi secara administratif sebagai tenaga ahli, karena teIah habis masa kontrak dan tidak lagi diperpanjang kontraknya,” jelas dia.

Selanjutnya, Agil menjelaskan proses seleksi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan TVRI selama ini mengacu dan bersandar pada tata aturan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentu, untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi hendaklah melapor terlebih dahulu ke KASN dan menunggu rekomendasi KASN untuk melanjutkan proses tersebut. 

“Kenyataannya, per hari ini proses tersebut telah berlangsung hingga tahap kedua yaitu proses seleksi administrasi dan akan berlanjut ke tahap berikutnya secara akseleratif,” katanya.


Diketahui, sebanyak 16 orang dinyatakan penilaian makalah dalam rangkaian seleksi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) direktur utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Dirut LPP TVRI). 

Ke-16 orang tersebut adalah penyaringan 28 pendaftar yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi. Berikut 16 pendaftar calon Direktur Utama TVRI yang dinyatakan lulus penilaian makalah:

1. Aat surya safaat

2. Agus Masriantono

3. Aji Haridiantono Erawan

4. Buyung Wijaya Kusuma

5. Charles Bonar MT Sirait

6. Daniel Alexander Wellim Pattipawae

7. Farid Subkhan

8. Hendra Budi Rachman

9. Ida Bagus Alit Wiratmaja

10. Imam Borotpseno

11. R Sudariyanto

12. Slamet Supamaji

13. Sukirman

14. Suryopratomo

15. Widodo Edi Sektiono

16. Wisnugroho

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya