Ribuan Rumah dan Ruko di Green Citayam City Dieksekusi Pekan Ini

Perumahan Gree Citayam City akan digusur
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad AR

VIVA – Usai mengelar sosialisasi pelaksanaan eksekusi dan tawaran solusi dari pemohon eksekusi kepada Konsumen Green Citayam City (GCC) oleh PT Tjitajam, proses eksekusi dijadwalkan akan dilakukan pekan ini Jumat, 13 Maret 2020.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Eksekusi sendiri dilakukan pada ribuan rumah dan ruko di lahan  seluas 50 hektar di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. 

"Kegiatan sosialiasi ini menindaklanjuti hasil rakor beberapa kali dengan pengadilan agar bisa tersampaikan rencana eksekusi ini semua pihak konsumen maupun tawaran solusi yang kami sampaikan kepada konsumen. Sesuai jadwal eksekusi akan dilakuka pada Jumat 13 Maret pekan ini dan akan ada rakor terkahir besok Senin," kata  Reynold Thonak, Kuasa hukum PT Tjitajam, pemilik sah atas lahan yang dijadikan lokasi perumahan Green Citayam City, atas putusan Mahkamah Agung, Minggu 8 Maret 2020.

Universitas Muhammadiyah Berau Gugat Perusahaan Tambang Terkait Penyerobotan Lahan

Pada Senin 9 Maret 2020, kata Reynold, rakor untuk berkordinasi dengan pihak berwenang terkait kesiapan pemerintah, TNI Polri, Satuan Polisi Pamongpraja. Upaya jelang eksekusi sudah ditempuh agar tidak ada pihak yang bertindak refresif. 

Termasuk mensosialisasikan kepada seluruh konsumen Green Citayam City yang sudah mengeluarkan DP, yang belum proses akad kredit, dan juga konsumen yang sudah menempati perumahan tersebut.

PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan di Tempat

Reynold mengatakan, saat ini pihaknya sudah dibantu tim lawyer O.C Kaligis untuk menangani proses hak konsumen. "PT Tjitajam dan konsumen GCC sama-sama korban. Mengapa kami baru muncul sekarang. Karena kami ingin status lahan kami ini jelas secara hukum dan bisa bantu para konsumen. Kami disibukan 18 tahun menuntuk hak ini, dan sekarang kami bantu konsumen," kata Relnold.

PT Tjitajam menawarkan solusi bagi konsumen untuk menuntut haknya kepada pihak GCC, dan juga tawaran memindahkan ke perumahan lain milik PT Tjitajam. 

Diwawancarai, salah satu dari ratusan konsumen GCC, Eni mengatakan sudah membayar dan menunggu akad sejak tahun 2015. 

"Semua total 66 juta, pertama booking fee 2 juta tidak dihitung, selebihnya 16 juta untuk uang muka, kedua pembayaran kelebihan tanah 78 juta, tapi saya baru dibayar 50 juta dan 28 juta saya tahan. Sampai sekarang belum akad sejak 2015," katannya.

Saat ini, Eni meminta hak uang yang sudah disetorkan dikembalikan oleh pihak GCC ketimbang meneruskan pembelian rumah tersebut.

"Saya sudah batalkan, karena sudah tidak mungkin lagi mau ambil rumah di sini. Kami lagi usaha untuk minta hak uang kami dikembalikan. Kami bertahan karena saudara di sini sudah akad kredit, termasuk Kemenkumham ada 230 rumah lebih. Kami percaya aja nungguin tetapi bertahun-tahun tidak nyaman," katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya