Setop Alih Fungsi Lahan, Kepala Daerah Harus Punya Kebijakan Berani

Petani membersihkan lahan pertanian yang terdampak hujan abu Gunung Kerinci di D
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

VIVA – Persoalan alih fungsi lahan masih jadi polemiik yang membuat area pertanian terus mengalami penyusutan. Setiap kepala daerah diminta punya kebijakan yang tak mendukung alih fungsi lahan.

Megawati Panaskan Mesin Politik PDIP, Pimpin Konsolidasi untuk Pilkada 2024

Ketua harian Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Entang Sastraatmaja mengingatkan penting peran kepala daerah dalam meredam angka alih fungsi lahan yang makin tinggi. Kepala daerah mesti selaras dalam kebijakan yang berpihak terhadap perlindungan terhadap lahan serta profesi petani.

"Kita minta agar kepala daerah tetap berpihak kepada pentingnya perlindungan terhadap lahan pertanian," ujar Entang, dalam keterangannya, Senin, 9 Maret 2020.

Gibran Absen di Upacara Hari Otoda, Tak Dapat Penghargaan Satyalencana

Entang menyebut dalam persoalan ini, setidaknya kepala daerah berani dengan kebijakan dalam penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dengan kebijakan RTRW yang punya prioritas maka minimal bisa mencegah angka alih fungsi lahan pertanian. 

Dia bilang dalam polemik alih fungsi lahan yang masih kerap terjadi di daerah perlu suatu gebrakan.

Oso Beberkan Strategi Partai Hanura Hadapi Pilkada 2024

"Kebijakan penting ada di RTRW. Kita butuh kepala daerah yang berani, ber nyali untuk menghentikan alih fungsi lahan. Komitmen kepala daerah diperlukan dalam menjalankan kebijakan yang kontra terhadap alih fungsi lahan" jelas Entang. 

Kemudian, ia menyebut alih fungsi lahan ini punya dampak terhadap masyarakat kalangan petani. Jika tak dicegah, nasib petani yang paling terkena imbasnya. Sektor ketahanan pangan pun bisa ikut berpengaruh.

Merujuk data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), luas baku lahan sawah nasional pada 2019 menyusut 287.000 hektar. Lahan pertanian setiap tahun terus mengalami penyusutan dengan estimasi 60 ribu sampai 150 ribu hektar.

Pun, kepentingan alih fungsi lahan pertanian ini biasanya dipakai untuk kepentingan proyek industri seperti pembangunan infrastruktur.

Pemerintah daerah juga disarankan aktif berkoordinasi dengan pusat untuk mencegah alih fungsi lahan.

"Ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera dicarikan solusi cerdasnya. Jika tidak, petani akan semakin miskin dan tergeser dari proses pembangunan ke kondisi yang memilukan." tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya