Mahasiswa UGM Jadi Tersangka Perusakan Pos Polisi

Kaca Pos Polantas Kentungan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, pecah setelah dirusak oleh seorang pria yang belakangan diketahui seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Cahyo Edi

VIVA – Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus perusakan Pos Polantas di simpang empat Kentungan, Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Satu orang tersangka itu berinisial SH, mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

SH dilaporkan merusak Pos Polantas Kentungan dengan melemparinya dengan batu pada Selasa sore, 10 Maret 2020. Kaca-kaca jendela bangunan pos polisi itu pecah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman AKP Rudy Prabowo mengatakan, mahasiswa jurusan Sastra Indonesia angkatan 2015 itu tidak ditahan, tetapi wajib lapor dua kali seminggu. SH dijerat dengan Pasal 406 tentang Perusakan yang ancaman hukumannya pidana penjara kurang dari lima tahun.

Pimpinan Jemaah Aolia Ternyata Sempat Kuliah di Fakultas Kedokteran UGM

Rudy memastikan, selama proses pemeriksaan, tersangka SH didampingi oleh kuasa hukumnya. Otoritas UGM juga melakukan pendampingan kepada tersangka.

Rudy merinci, saat merusak Pos Polantas Kentungan, tersangka SH beraksi seorang diri, datang dengan mengendarai sepeda motor. “Terus dia lempar batu, pecah, ambil lagi, pulang," ujarnya.

Sosok Pemimpin Jemaah Aolia Gunungkidul yang Ngaku Telponan Sama Allah
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur tengah menyidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret ahli nuklir dari UGM.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024