Istana Imbau Protokol Transportasi Publik Ditaati Serius Masyarakat

Penumpang TransJakarta menggunakan hand sanitizer
Sumber :
  • TransJakarta

VIVA – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Brian Sri Prahastuti menegaskan, agar pemerintah daerah hingga pengelola transportasi publik, mentaati protokol yang telah dibuat pemerintah pusat.

Aturan atau protokol itu dibuat, agar masyarakat pengguna transportasi publik itu bisa terhindar dari wabah virus corona atau covid-19. 

"Kepatuhan semua pihak terhadap protokol ini sangat ditekankan untuk mencegah penularan virus penyebab covid-19 serta untuk menjamin efektivitas kebijakan social distancing dalam upaya memutus penyebaran virus corona," jelas Brian, dalam keterangan pers di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu 18 Maret 2020.

Seperti dalam kendaraan umum, ia menegaskan kembali bahwa penyemprotan dilakukan hingga tiga kali dalam sehari. Yang perlu dilihat juga, adalah jam-jam sibuk di mana ramai penumpang.

Karena akan semakin banyak titik rawan, yang dikhawatirkan menjadi media penyebaran covid-19 ini.

"Perhatikan lebih terhadap area di dalam kendaraan yang sering dipegang. Misalnya handle pintu, pegangan tangan, sandaran kursi, dan lain lain," katanya.

Selanjutnya, di dalam kendaraan diwajibkan untuk disediakan cairan pembersih tangan. Juga menurutnya, apabila dalam keadaan khusus maka seharusnya disiapkan juga face masker.

Di dalam kendaraan umum, pengelola juga diharuskan untuk menyediakan materi edukasi. Bagaimana sikap dan perilaku yang harusnya penumpang terapkan, untuk menghindari penyebaran wabah ini.

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Kondisi Debitur Terdampak COVID-19 Kembali Normal

"Misalnya, imbauan kepada orang sakit terutama dengan gejala infeksi saluran napas, seperti demam batuk pilek nyeri tenggorokan untuk tidak gunakan transportasi publik," jelasnya.

Ia juga menekankan, upaya pelapisan di setiap area transportasi publik seperti Bandara, stasiun, terminal, untuk menyediakan alat pengukur suhu tubuh. Kemudian, jarak antar penumpang saat antre pun harus dibatasi.

Program Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 Berakhir, OJK Ungkap Alasan Tak Diperpanjang

"Atur antrean dalam jarak aman, minimal satu meter. Menjaga kebersihan area publik dan melakukan tindakan disinfektan pada area yang potensial menularkan virus, seperti dalam lift, tombol lift, pegangan tangan, dalam gate, dan sebagainya," jelasnya.

Dia mengatakan, menaati ini adalah tanggungjawab semua pihak. Karena setiap individu punya peran penting untuk ikut tidak menularkan virus ini.

Keuskupan Agung Jakarta Sebut Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia September 2024

"Dengan demikian setiap orang harus bijaksana dalam menyikapi berita yang beredar. Kemenhub dan Pemda bertanggung jawab dalam pelaksanaan protokol transportasi publik," katanya.

Ilustrasi vaksin.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Vaksin merek AstraZeneca diketahui juga digunakan di Indonesia saat pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024